Berita Pemprov NTT
Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Keberatan Atas SP3 Kasus Hilangnya Sembilan SHM
BPR Christa Jaya bahwa sudah terpenuhi empat alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni Surat, Saksi- saksi, Ahli, dan Petunjuk.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim kuasa hukum BPR Christa Jaya merasa keberatan dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), kasus hilangnya sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPR .Christa Jaya.
“Kami merasa keberatan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTT atas kasus yang kami laporkan atas nama Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore, di mana SP3 tersebut menyatakan bahwa tidak cukup bukti," ujar Bildad Thonak, S.H salah satu Kuasa Hukum BPR.Christa Jaya kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Menurut Bildad, selaku kuasa hukum, pihaknya merasa keberatan diterbitkannya SP3 oleh Polda NTT.
Baca juga: BPK Ingatkan Pemprov NTT Segera Susun Laporan Keuangan
Padahal, lanjutnya, dalam Gelar Perkara tanggal 4 Oktober 2021 lalu, telah menetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan Ditreskrimum masih meminta petunjuk dan arahan dari Mabes Polri terkait penetapan Tersangka tersebut.
Dijelaskan, sesuai arahan dari Mabes Polri dalam SP2HP tertanggal 29 November 2021 lalu yang diterima pihaknya telah menyatakan bahwa sebagaimana pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore telah terpenuhi unsur tindak pidananya.
"Sesuai SP2HP yang kami terima telah menyatakan bahwa Laporan BPR. Christa Jaya sebagaimana pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore telah terpenuhi unsur tindak pidananya," jelas Bildad.
Baca juga: Sasando Diklaim Negara Srilanka, Pemprov NTT Beri Peringatan ke WIPO
Dijelaskan, menurut kuasa hukum bahwa laporan dari pelapor atau BPR Christa Jaya bahwa sudah terpenuhi empat alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni Surat, Saksi- saksi, Ahli, dan Petunjuk.
Samuel David Adoe, S.H yang juga selaku Kuasa Hukum BPR Christa Jaya mengatakan, sesuai surat dari Itwasda Polda NTT gelar perkara telah dilakukan penetapan tersangka lada 4 Oktober 2021.
"Dalam surat yang dikeluarkan oleh Irwasda Polda NTT telah menyatakan bahwa telah dilakukan gelar penetapan tersangka, pada tanggal 4 Oktober 2021. Sehingga kami merasa bahwa ada hal yang aneh dalam perkara tersebut," kata Samuel.
Baca juga: Pemprov NTT Sidak Pasar, Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
Karena itu, lanjutnya, sebagai kuasa hukum BPR Christa Jaya, pihaknya memohon agar bapak Kapolri, Kabareskim dan Kadiv Propam dapat memperhatikan perkara ini karena terkesan Ditreskimum Polda NTT tidak mengikuti petunjuk dan arahan yang dikeluarkan oleh Kabareskim Mabes Polri.
"Oleh karena itu, kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor, akan menempuh jalur-jalur hukum yaitu, bersurat kepada Kabid Propam Polda NTT, Irwasum dan Kabareskrim Mabes Polri, Kapolri dan Komisi III DPR RI agar dapat meninjau kembali SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTT," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi, Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H, S.IK,M.H yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa 18 Januari 2020 malam sekitar pukul 20.53 wita namun, belum mendapat jawaban.(*)