Pemillihan Umum 2024
Ketua Perindo TTU Mengadu ke Hary Tanoesoedibyo: Saya Terpaksa Lakukan ini Demi Kemajuan Partai
Ketua nonaktif DPD Perindo TTU Robert Widodo mengadu ke Hary Tanoesoedibjo tentang nasib partai itu di Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara) saat ini.
Partai Perindo justru meminta agar Caleg bisa menyiapkan anggaran dan disimpan dalam rekening secara
pribadi untuk digunakan sebagai biaya pencalegan dirinya sendiri, bukan untuk caleg lain.
Adapun bakal caleg perlu menyiapkan basis, elektabilitas, loyalitas dan mengupayakan dana maksimal
200 juta. Biaya dari 200 juta itu akan membiayai diri sendiri jika sudah ditetapkan menjadi caleg.
Bakal caleg, tidak dipaksa untuk harus mendapat biaya hingga 200 juta. Akan tetapi, disesuaikan dengan
kemampuan dari orang tersebut.
"Karena itu juga nanti akan dilaporkan ke komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dana kampanye caleg
itu. Dan dimana saja dia kampanye, kapan dia kampanye. Itu juga pengawas ketahui sehingga Bawaslu awasi," kata Ketua DPW Partai Perindo NTT, Drs. Jonathan Nubatonis, Rabu 3 Agustus 2022.
Baginya ini sejalan dengan ketentuan yang diatur, sehingga partai membantu memfasilitasi agar Caleg bisa
maksimal pada saat proses kampanye hingga pemilihan.
Biaya-biaya, itu, tegas dia, tidak digunakan oleh partai. Sepenuhnya, anggaran yang disiapkan oleh bakal
caleg, diperuntukkan bagi caleg itu sendiri.
Menurutnya, partai berkewajiban untuk menyampaikan ini ke para bakal caleg, agar siap lebih dini. Pada bagian
ini, Partai juga akan terbantu ketika para caleg telah mempersiapkan dirinya dengan maksimal.
Jonathan menyebut, sebagai laporan ke KPU, partai hanya meminta fotocopy total kekayaan dari Bakal caleg,
sehingga tudingan dari mantan ketua merupakan fitnah.
Jonathan juga menyebut, mantan ketua DPD Perindo TTU dua kali mangkir dari Rakerwil. Kesepakatan bersama
dalam forum itu, memang tidak diketahui dan justru salah kaprah.
Artinya, maksud yang disampaikan DPW ini tidak dipahami dan terkesan membelokan subtansi yang disampaikan DPW.
Mantan ketua DPD Perindo itu juga, lanjut Jonathan, salah alamat ketika mengajukan pengunduran diri.
Sebab, surat pengunduran diri dari Robertus Y. Widodo, justru langsung ke DPP Perindo.
DPW Perindo NTT hanya menerima tembusan surat. Oleh DPP, telah diproses pemecatan 2x24 jam pasca pengajuan surat pengunduran diri.
Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Sebut Ketua DPW Minta Dana Rp 200 juta Bagi Setiap Caleg
Bahkan surat keputusan pergantian ketua DPD Perindo TTU juga langsung terbit pada bulan Juli 2022 lalu.
"Secara resmi dia bukan anggota partai Perindo lagi," sebutnya.
Adapun sumbangan yang diberikan oleh Robertus Y Widodo kepada partai Perindo, selama menjabat sebagai ketua, saat ini telah dikembalikan.
Robertus meminta kembali sumbangannya ke Partai Perindo. Padahal dalam AD/ART partai, iuran partai itu
juga dimaksudkan sumbangan itu berasal dari anggota partai secara sukarela dan pihak ketiga yang sah dan
tidak mengikat.
"Ketika dia meminta kembali sumbangannya, pada 23 Juli lalu, Sekretaris DPW Perindo dan Pengurus di DPD
Perindo TTU pergi ke rumahnya untuk menyerahkan kembali sumbangannya itu," sebut Jonathan.
Jonathan kembali menegaskan, uang yang disampaikan ke bakal caleg itu, bukan disetor ke partai atau pribadi
pengurus.
Akan tetapi, uang itu disiapkan dan dalam rekening pribadi dari caleg itu untuk digunakan sendiri
pada masa kampanye dengan rincian operasional hingga biaya lainnya, demi kepentingan caleg itu sendiri.
Artinya, partai dan pengurus ataupun orang lain tidak mengambil uang tersebut.
"Jadi tidak dipungut dan tidak setorkan ke siapa-siapa. Itu sudah dijelaskan ke semua pengurus kabupaten/kota di NTT dan tidak ada masalah."
"Beliau ini mungkin karena tidak hadir saat dua kali Mukerwil bersama DPP untuk mengambil keputusan. Dia
tidak ada, sehingga omong ngawur jadinya," jelasnya.
Baca juga: Robert Widodo Resmi Pimpin DPD Partai Perindo TTU
Dari semua DPD Perindo di NTT, hanya Robertus Y Widodo yang menentang keputusan itu. Jonathan menyebut, ini disebabkan pada saat mengambil keputusan bersama di Mukerwil, Robertus tidak hadir.
Dengan dinamika uang terjadi ini, Jonathan mengaku tidak ada pengaruh yang lebih luas terhadap Partai
Perindo.
Dia mengklaim, Perindo di kabupaten TTU justru tengah solid dan tengah mempersiapkan untuk mengikuti tahapan dari KPU jelang pemilu 2024. Semua tokoh di kabupaten tersebut menyatu untuk persiapan proses pencalegan.
"Keputusan tertinggi itu ada di Mukerwil. Dan dia dua kali tidak hadir. Ya otomatis dia tidak mengerti
program partai, lalu salahkan bahwa ada setor, pungutan, padahal itu untuk dirinya sendiri saat pencalegan," kata dia.
Wakil ketua Hubungan Antar Lembaga, DPW Perindo NTT, Yeheskial Natonis, SH., M. Hum, mengatakan, mantan
ketua DPD Perindo TTU, Robertus Y Widodo, diberikan surat keputusan untuk menjalankan roda organisasi
kepartaian.
Namun, pada agenda partai justru tak mengahadiri. Akibatnya, segala sesuatu yang diputuskan oleh partai
tidak dipahami dengan baik.
"Kita omong orientasi keputusan partai, beliau berbicara lain," sebutnya.
Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Dilaporkan di Kejari, Simak Penjelasan Nubatonis
Pernyataan yang disampaikan Robert, menurut Yeheskial, merupakan perbuatan tidak menyenangkan. Artinya,
potensi untuk dibawa ke ranah hukum sangat terbuka. Apalagi, semua unsur terpenuhi dalam ucapan Robertus.
Ia mempertanyakan, niatan Robertus untuk menjadi seorang caleg jika tanpa biaya yang dikeluarkan.
Partai, tegas dia, tidak mengambil biaya tersebut. Justru penyiapan biaya untuk caleg itu sendiri. (frans krowin/fan)
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS