Pemillihan Umum 2024

Ketua Perindo TTU Mengadu ke Hary Tanoesoedibyo: Saya Terpaksa Lakukan ini Demi Kemajuan Partai

Ketua nonaktif DPD Perindo TTU Robert Widodo mengadu ke Hary Tanoesoedibjo tentang nasib partai itu di Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara) saat ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Baru-baru ini Ketua DPD Partai Perindo TTU mengadukan nasib partai tersebut langsung ke ketua umum partai tersebut. Ini dilakukan setelah Ketua DPW Partai Perindo NTT mewajibkan setiap caleg mengumpulkan uang Rp 200 juta. 

POS-KUPANG.COM - Ketua nonaktif DPD Partai Perindo TTU, Robert Widodo mengadu ke Hary Tanoesoedibjo tentang nasib partai tersebut di Kabupaten TTU ( Timor Tengah Utara ) menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

Robert Widodo membeberkan aduannya kepada Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, saat hendak mengundurkan diri dari partai yang dipimpinnya itu. Ia mengadukan hal tersebut setelah Ketua DPW Partai Perindo NTT, Jonathan Nubatonis, mengumumkan biaya pencalegan Rp 200 juta per orang.

Dalam pernyataannya, Jonathan Nubatonis menyebutkan biaya Rp 200 juta itu harus ditanggung setiap bakal caleg saat maju melalui Partai Perindo saat Pemilihan Umum tahun 2024 nanti. 

Besarnya biaya pendaftaran bakal caleg itu disampaikan Ketua DPW Perindo NTT secara lisan dalam rapat yang berlangsung di Kefamenanu baru-baru ini.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Sebut Ketua DPW Minta Dana Rp 200 juta Bagi Setiap Caleg

Sementara selama ini, DPD Partai Perindo TTU tidak pernah mendapatkan surat resmi dari DPP Partai Perindo tentang biaya yang harus disiapkan setiap caleg dalam menghadapi pemilu nanti.

Rapat tersebut dihadiri pengurus DPD Perindo TTU serta sejumlah kader partai di daerah itu.
Sementara dari unsur DPW Perindo NTT, hanya Jonathan Nubatonis yang datang bersama istri.

Para peserta yang hadir dalam rapat tersebut, adalah sejumlah kader potensial yang berniat maju dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 mendatang.

MANTAN - Mantan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Y. Widodo
MANTAN - Mantan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Y. Widodo (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)

Dalam rapat tersebut, ungkap Robert Widodo, disampaikan bahwa setiap caleg yang maju melalui Partai Perindo,
wajib menyiapkan uang di bank sebesar Rp 200 juta per orang.

Uang tersebut, katanya, dikumpulkan pada rekening bank setiap bakal calon legislatif. Batas pengumpulannya
hingga Desember 2022 mendatang.

Apabila uang telah terkumpul, katanya, maka buku rekening bank para caleg tersebut harus dikumpulkan dan
diserahkan ke DPW Partai Perindo NTT.

Setelah itu, ungkap Robert Widodo, rekening bank para caleg tersebut akan diblokir dan setahun kemudian baru dibuka.

Tentang pertimbangan pengumpulan buku rekening bank dan pemblokiran rekening tersebut, kata Robert, ia
tidak tahu sama sekali.

"Kalau soal alasan dan pertimbangan pemblokiran buku rekening bank tersebut, saya tidak tahu. Tapi semua itu
disampaikan dalam rapat itu," tuturnya melalui telepon, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Merespon syarat pencalegan dan atau pendaftaran para caleg sebagaimana yang dikemukakan Ketua DPW Partai
Perindo NTT, lanjut dia, ia pun langsung bertanya.

Baca juga: Robert Widodo Resmi Pimpin DPD Partai Perindo TTU

Pasalnya, kata Robert, dirinya tahu betul bagaimana kemampuan para kader Partai Perindo yang ada di Kabupaten TTU.

Dari aspek dana, apalagi sebesar Rp 200 juta, lanjut dia, rasanya sulit untuk dipenuhi. Tetapi dari aspek spirit para kader, ia menyebutkan sangat luar biasa.

Apalagi ungkap Robert, selama ini para kader Partai Perindo telah bekerja dengan cara masing-masing untuk
membesarkan partai.

Bahkan dari cara kerja para kader itulah, mereka kemudian menyatakan niat untuk maju dan siap bertarung
pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

"Makanya saat Ketua DPW Partai Perindo NTT menyatakan harus mengumpulkan uang Rp 200 juta di bank lalu buku rekening bank dikirim ke DPW untuk selanjutnya buku itu diblokir dan baru dibuka setahun kemudian, para peserta rapat umumnya keberatan."

"Bagaimana mereka harus bekerja, kalau uang yang dikumpulkan di bank tidak bisa digunakan karena buku
bank diblokir oleh DPW Partai Perindo NTT?"

"Untuk apa pemblokiran itu dan mengapa rekening bank harus diblokir, kalau tujuan penghimpunan dana untuk
kepentingan para caleg?"

Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), lanjut dia, Partai Perindo memiliki dua kursi di DPRD TTU. Dua
kursi tersebut berkat kerja keras pengurus Perindo sebelumnya.

Akan tetapi, katanya, pengurus Partai Perindo yang berhasil mengantarkan dua kursi ke jenjang legislatif
itu pun telah dipecat beberapa waktu lalu oleh DPW Partai Perindo NTT.

Baca juga: Stanislaus Stan Pimpin DPD Partai Perindo Kabupaten Mabar

Pada masa fakum saat Perindo TTU tanpa pimpinan partai, lanjut Robert, dirinya diminta oleh pengurus Partai
Perindo NTT untuk menakhodai Partai Perindo TTU.

Setelah beberapa kali diminta untuk menjadi Ketua DPD Partai Perindo TTU, katanya, ia pun menyatakan
bersedia untuk mengemban tugas tersebut. 

Akan tetapi, katanya, beberapa saat sebelum dirinya dilantik, datang lagi permintaan uang dari DPW Partai Perindo NTT. 

"Waktu itu saya diminta untuk setor Rp 50 juta. Saya kaget karena tiba-tiba diminta uang sebanyak itu. Saya
tidak tahu untuk apa, karena tidak ada perincian tentang peruntukkan uang itu," ujarnya.

Lantaran uang yang ada padanya hanya Rp 25 juta, lanjut dia, maka dirinya pun menyerahkan uang itu
sebagaimana yang diminta DPW Partai Perindo NTT.

"Saya tidak tahu uang itu untuk siapa dan digunakan untuk apa. Tapi saya diminta uang Rp 50 juta dan saya hanya sanggup Rp 25 juta. Uang itu saya serahkan sebelum dilantik," ujarnya.

Ketika disinggung soal masa kepemimpinannya di Partai Perindo TTU, dia mengatakan hanya satu tahun.

"Selama ini kami berusaha untuk membesar partai ini. Karena kami tahu, partai ini didirikan untuk tujuan
yang lebih besar," ujarnya.

Akan tetapi, katanya, menghadapi dinamika kepemimpinan yang seperti itu, dirinya memilih mundur dari partai tersebut.

"Kalau seperti ini, saya memilih mundur, karena cara-cara yang dilakukan pimpinan DPW saya nilai kurang elok," ujarnya.

Saat mengundurkan diri dari Perindo, katanya, ia meminta kembali uang yang pernah disetor ke DPW Partai
Perindo NTT. Karena saat penyetoran dilakukan, DPW tidak menyebutkan atau merincikan untuk apa penggunaan
uang itu," ujarnya.

Meski ia telah mundur dari Partai Perindo, katanya, ia telah menyatakan niat untuk terus membantu para pengurus DPD Partai Perindo TTU membesarkan partai ini.

Baca juga: Peduli Covid-19 Terhadap Tenaga Medis, Partai Perindo Berikan Bantuan APD

Baginya, lanjut dia, partai Perindo punya tujuan baik harus didukung. Hanya saja pada aspek tertentu fakta yang terjadi justeru terbalik.

Ketimpangan-ketimpangan seperti inilah yang mendorongnya untuk melaporkan semua itu kepada Ketua
Umum Partai Perindo, Hery Tanoesoedibjo di Jakarta.

"Saya sudah melaporkan semua ini ke DPP Partai Perindo di Jakarta. Mudah-mudahan ini ditanggapi serius supaya partai ini tumbuh dan berkembang tanpa cacat. Partai ini harus jadi besar untuk kepentingan rakyat dan
kemajuan TTU," ujarnya.

Ketika disinggung tentang ada laporan ke kejaksaan tentang Perindo TTU, dia kembali mengatakan hal yang tak dimengerti.

"Saya heran, saya memilih mundur dari partai, lalu saya dilaporkan ke kejaksaan oleh DPW," ujarnya.

Ketua DPW Partai Perindo NTT
BANTAH - Ketua DPW Partai Perindo NTT, Jonathan Nubatonis membantah telah mewajibkan setiap caleg di TTU untuk mengumpulkan uang Rp 200 juta sebelum maju jadi caleg.

Bantah Wajibkan Caleg Setor Rp 200 Juta

Ketua DPW Partai Perindo, Jonathan Nubatonis, membantah telah meminta para calon legislatif (caleg) untuk
menyetorkan uang Rp 200 juta agar bisa menjadi caleg partai tersebut.

"Informasi yang disebarkan mantan pengurus Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu fitnah dan tidak mendasar.

Pernyataan sepihak tanpa melihat lebih jauh maksud dari penyampaian DPW Perindo NTT, adalah sebuah kekeliruan."

Partai tidak ada maksud apapun untuk meminta setoran ratusan juta seperti yang dikemukakan oleh Mntan ketua DPD Partai Perindo TTU, Robertus Y Widodo.

Baca juga: Partai Perindo NTT Tidak Minta Setoran ke Caleg, Ketua DPW: Itu Fitnah

Partai Perindo justru meminta agar Caleg bisa menyiapkan anggaran dan disimpan dalam rekening secara
pribadi untuk digunakan sebagai biaya pencalegan dirinya sendiri, bukan untuk caleg lain.

Adapun bakal caleg perlu menyiapkan basis, elektabilitas, loyalitas dan mengupayakan dana maksimal
200 juta. Biaya dari 200 juta itu akan membiayai diri sendiri jika sudah ditetapkan menjadi caleg.

Bakal caleg, tidak dipaksa untuk harus mendapat biaya hingga 200 juta. Akan tetapi, disesuaikan dengan
kemampuan dari orang tersebut.

"Karena itu juga nanti akan dilaporkan ke komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dana kampanye caleg
itu. Dan dimana saja dia kampanye, kapan dia kampanye. Itu juga pengawas ketahui sehingga Bawaslu awasi," kata Ketua DPW Partai Perindo NTT, Drs. Jonathan Nubatonis, Rabu 3 Agustus 2022.

Baginya ini sejalan dengan ketentuan yang diatur, sehingga partai membantu memfasilitasi agar Caleg bisa
maksimal pada saat proses kampanye hingga pemilihan.

Biaya-biaya, itu, tegas dia, tidak digunakan oleh partai. Sepenuhnya, anggaran yang disiapkan oleh bakal
caleg, diperuntukkan bagi caleg itu sendiri.

Menurutnya, partai berkewajiban untuk menyampaikan ini ke para bakal caleg, agar siap lebih dini. Pada bagian
ini, Partai juga akan terbantu ketika para caleg telah mempersiapkan dirinya dengan maksimal.

Jonathan menyebut, sebagai laporan ke KPU, partai hanya meminta fotocopy total kekayaan dari Bakal caleg,
sehingga tudingan dari mantan ketua merupakan fitnah.

Jonathan juga menyebut, mantan ketua DPD Perindo TTU dua kali mangkir dari Rakerwil. Kesepakatan bersama
dalam forum itu, memang tidak diketahui dan justru salah kaprah.

Artinya, maksud yang disampaikan DPW ini tidak dipahami dan terkesan membelokan subtansi yang disampaikan DPW.

Mantan ketua DPD Perindo itu juga, lanjut Jonathan, salah alamat ketika mengajukan pengunduran diri.

Sebab, surat pengunduran diri dari Robertus Y. Widodo, justru langsung ke DPP Perindo.

DPW Perindo NTT hanya menerima tembusan surat. Oleh DPP, telah diproses pemecatan 2x24 jam pasca pengajuan surat pengunduran diri.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Sebut Ketua DPW Minta Dana Rp 200 juta Bagi Setiap Caleg

Bahkan surat keputusan pergantian ketua DPD Perindo TTU juga langsung terbit pada bulan Juli 2022 lalu.

"Secara resmi dia bukan anggota partai Perindo lagi," sebutnya.

Adapun sumbangan yang diberikan oleh Robertus Y Widodo kepada partai Perindo, selama menjabat sebagai ketua, saat ini telah dikembalikan. 

Robertus meminta kembali sumbangannya ke Partai Perindo. Padahal dalam AD/ART partai, iuran partai itu
juga dimaksudkan sumbangan itu berasal dari anggota partai secara sukarela dan pihak ketiga yang sah dan
tidak mengikat.

"Ketika dia meminta kembali sumbangannya, pada 23 Juli lalu, Sekretaris DPW Perindo dan Pengurus di DPD
Perindo TTU pergi ke rumahnya untuk menyerahkan kembali sumbangannya itu," sebut Jonathan.

Jonathan kembali menegaskan, uang yang disampaikan ke bakal caleg itu, bukan disetor ke partai atau pribadi
pengurus.

Akan tetapi, uang itu disiapkan dan dalam rekening pribadi dari caleg itu untuk digunakan sendiri
pada masa kampanye dengan rincian operasional hingga biaya lainnya, demi kepentingan caleg itu sendiri.

Artinya, partai dan pengurus ataupun orang lain tidak mengambil uang tersebut.

"Jadi tidak dipungut dan tidak setorkan ke siapa-siapa. Itu sudah dijelaskan ke semua pengurus kabupaten/kota di NTT dan tidak ada masalah."

"Beliau ini mungkin karena tidak hadir saat dua kali Mukerwil bersama DPP untuk mengambil keputusan. Dia
tidak ada, sehingga omong ngawur jadinya," jelasnya.

Baca juga: Robert Widodo Resmi Pimpin DPD Partai Perindo TTU

Dari semua DPD Perindo di NTT, hanya Robertus Y Widodo yang menentang keputusan itu. Jonathan menyebut, ini disebabkan pada saat mengambil keputusan bersama di Mukerwil, Robertus tidak hadir.

Dengan dinamika uang terjadi ini, Jonathan mengaku tidak ada pengaruh yang lebih luas terhadap Partai
Perindo.

Dia mengklaim, Perindo di kabupaten TTU justru tengah solid dan tengah mempersiapkan untuk mengikuti tahapan dari KPU jelang pemilu 2024. Semua tokoh di kabupaten tersebut menyatu untuk persiapan proses pencalegan.

"Keputusan tertinggi itu ada di Mukerwil. Dan dia dua kali tidak hadir. Ya otomatis dia tidak mengerti
program partai, lalu salahkan bahwa ada setor, pungutan, padahal itu untuk dirinya sendiri saat pencalegan," kata dia.

Wakil ketua Hubungan Antar Lembaga, DPW Perindo NTT, Yeheskial Natonis, SH., M. Hum, mengatakan, mantan
ketua DPD Perindo TTU, Robertus Y Widodo, diberikan surat keputusan untuk menjalankan roda organisasi
kepartaian.

Namun, pada agenda partai justru tak mengahadiri. Akibatnya, segala sesuatu yang diputuskan oleh partai
tidak dipahami dengan baik.

"Kita omong orientasi keputusan partai, beliau berbicara lain," sebutnya.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU  Dilaporkan di Kejari, Simak Penjelasan Nubatonis

Pernyataan yang disampaikan Robert, menurut Yeheskial, merupakan perbuatan tidak menyenangkan. Artinya,
potensi untuk dibawa ke ranah hukum sangat terbuka. Apalagi, semua unsur terpenuhi dalam ucapan Robertus.

Ia mempertanyakan, niatan Robertus untuk menjadi seorang caleg jika tanpa biaya yang dikeluarkan.

Partai, tegas dia, tidak mengambil biaya tersebut. Justru penyiapan biaya untuk caleg itu sendiri. (frans krowin/fan)

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved