Pemillihan Umum 2024

Ketua Perindo TTU Mengadu ke Hary Tanoesoedibyo: Saya Terpaksa Lakukan ini Demi Kemajuan Partai

Ketua nonaktif DPD Perindo TTU Robert Widodo mengadu ke Hary Tanoesoedibjo tentang nasib partai itu di Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara) saat ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Baru-baru ini Ketua DPD Partai Perindo TTU mengadukan nasib partai tersebut langsung ke ketua umum partai tersebut. Ini dilakukan setelah Ketua DPW Partai Perindo NTT mewajibkan setiap caleg mengumpulkan uang Rp 200 juta. 

POS-KUPANG.COM - Ketua nonaktif DPD Partai Perindo TTU, Robert Widodo mengadu ke Hary Tanoesoedibjo tentang nasib partai tersebut di Kabupaten TTU ( Timor Tengah Utara ) menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

Robert Widodo membeberkan aduannya kepada Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, saat hendak mengundurkan diri dari partai yang dipimpinnya itu. Ia mengadukan hal tersebut setelah Ketua DPW Partai Perindo NTT, Jonathan Nubatonis, mengumumkan biaya pencalegan Rp 200 juta per orang.

Dalam pernyataannya, Jonathan Nubatonis menyebutkan biaya Rp 200 juta itu harus ditanggung setiap bakal caleg saat maju melalui Partai Perindo saat Pemilihan Umum tahun 2024 nanti. 

Besarnya biaya pendaftaran bakal caleg itu disampaikan Ketua DPW Perindo NTT secara lisan dalam rapat yang berlangsung di Kefamenanu baru-baru ini.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Sebut Ketua DPW Minta Dana Rp 200 juta Bagi Setiap Caleg

Sementara selama ini, DPD Partai Perindo TTU tidak pernah mendapatkan surat resmi dari DPP Partai Perindo tentang biaya yang harus disiapkan setiap caleg dalam menghadapi pemilu nanti.

Rapat tersebut dihadiri pengurus DPD Perindo TTU serta sejumlah kader partai di daerah itu.
Sementara dari unsur DPW Perindo NTT, hanya Jonathan Nubatonis yang datang bersama istri.

Para peserta yang hadir dalam rapat tersebut, adalah sejumlah kader potensial yang berniat maju dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 mendatang.

MANTAN - Mantan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Y. Widodo
MANTAN - Mantan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Y. Widodo (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)

Dalam rapat tersebut, ungkap Robert Widodo, disampaikan bahwa setiap caleg yang maju melalui Partai Perindo,
wajib menyiapkan uang di bank sebesar Rp 200 juta per orang.

Uang tersebut, katanya, dikumpulkan pada rekening bank setiap bakal calon legislatif. Batas pengumpulannya
hingga Desember 2022 mendatang.

Apabila uang telah terkumpul, katanya, maka buku rekening bank para caleg tersebut harus dikumpulkan dan
diserahkan ke DPW Partai Perindo NTT.

Setelah itu, ungkap Robert Widodo, rekening bank para caleg tersebut akan diblokir dan setahun kemudian baru dibuka.

Tentang pertimbangan pengumpulan buku rekening bank dan pemblokiran rekening tersebut, kata Robert, ia
tidak tahu sama sekali.

"Kalau soal alasan dan pertimbangan pemblokiran buku rekening bank tersebut, saya tidak tahu. Tapi semua itu
disampaikan dalam rapat itu," tuturnya melalui telepon, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Merespon syarat pencalegan dan atau pendaftaran para caleg sebagaimana yang dikemukakan Ketua DPW Partai
Perindo NTT, lanjut dia, ia pun langsung bertanya.

Baca juga: Robert Widodo Resmi Pimpin DPD Partai Perindo TTU

Pasalnya, kata Robert, dirinya tahu betul bagaimana kemampuan para kader Partai Perindo yang ada di Kabupaten TTU.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved