Berita Nasional

BABAK BARU Kasus Kematian Brigadir J, Andreas Silitonga Mundur dari Kuasa Hukum Bharada E, Ada Apa?

Saat ini, kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabar seakan memasuki babak baru. Penasihat hukum Bharada E kini mundur dari kasus itu.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
MUNDUR - Andreas Nahot Silitonga (kiri) memilih mundur dari tugasnya selaku penasihat hukum Bharada E (kanan). Tapi hingga saat ini belum diketahui alasan mengapa Andreas mundur dari tugas tersebut. 

"Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J."

"Keterangan dan bukti-bukti sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tandas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Bharada E Baru Ditahan & Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Makin Terkuak Siapa Sutradara Pembunuhan

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

Baca juga: LPSK Bantah Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Tentang Bharada E: Dia Bukan Jago Tembak

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (*)

Berita Lain Terkait Brigadir J

Ikuti Berita Pos-Kupang di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved