Berita Nasional
BABAK BARU Kasus Kematian Brigadir J, Andreas Silitonga Mundur dari Kuasa Hukum Bharada E, Ada Apa?
Saat ini, kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabar seakan memasuki babak baru. Penasihat hukum Bharada E kini mundur dari kasus itu.
POS-KUPANG.COM - Kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat seakan memasuki babak baru. Pasalnya, Penasihat Hukum Bharada E yang akhir-akhir ini mendamping tersangka, kini memilih mundur dari tugas tersebut.
Padahal, sebelumnya Andreas Nahot Silitonga merupakan sosok yang diketahui mendampingi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Belum diketahui alasannya mengapa mengundurkan diri. Namun sikap Andreas Nahot Silitonga itu telah disampaikannya secara langsung saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Saat itu Andreas Nahot Silitonga tidak menyebutkan alasan mengapa harus mundur dari tugas pendampingan hukum bagi Bharada E.
Baca juga: LPSK Takut Hal Buruk Menimpa Bharada E: Bisa Saja Diracuni atau Disiksa, Jadi Harus Dijaga Betul
Bahkan sampai berita ini diturunkan pun belum diketahui secara pasti apa pertimbangan Andreas Nahot Silitonga sehingga akhirnya mundur dari kuasa hukum Bharada E.
"Dulu kami tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E."
"Tapi pada hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," tandas Andreas Silitonga kepada wartawan yang saat itu sedang berada di Bareskrim Polri, Jakarta.
Andreas menyebutkan bahwa telah secara resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E dan itu sudah diajukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik apa sebenarnya alasan hingga mengundurkan diri."
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ucapnya.
Andreas mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Andreas Silitonga Beberkan Pengakuan Bharada E: Pelaku Tidak Tahu Apakah Pelurunya Kena atau Meleset
"Kami bermaksud baik dengan menyampaikan surat pengunduran diri ini. Hanya saja tadi tidak ada yang menerima kami. Mungkin karena hari libur," ujarnya.
"Karena tidak ada yang menerima kami, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu. Nanti kami akan kembali lagi hari Senin ( 8 Agustus 2022 ) untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas.
Sebelumnya, diberitakan Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.
Tim Khusus (Timsus) tersebut merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang punya tugas khusus menangani kasus tersebut.