Berita Nasional

BABAK BARU Kasus Kematian Brigadir J, Andreas Silitonga Mundur dari Kuasa Hukum Bharada E, Ada Apa?

Saat ini, kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabar seakan memasuki babak baru. Penasihat hukum Bharada E kini mundur dari kasus itu.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
MUNDUR - Andreas Nahot Silitonga (kiri) memilih mundur dari tugasnya selaku penasihat hukum Bharada E (kanan). Tapi hingga saat ini belum diketahui alasan mengapa Andreas mundur dari tugas tersebut. 

POS-KUPANG.COM - Kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat seakan memasuki babak baru. Pasalnya, Penasihat Hukum Bharada E yang akhir-akhir ini mendamping tersangka, kini memilih mundur dari tugas tersebut.

Padahal, sebelumnya Andreas Nahot Silitonga merupakan sosok yang diketahui mendampingi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Belum diketahui alasannya mengapa mengundurkan diri. Namun sikap Andreas Nahot Silitonga itu telah disampaikannya secara langsung saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.

Saat itu Andreas Nahot Silitonga tidak menyebutkan alasan mengapa harus mundur dari tugas pendampingan hukum bagi Bharada E.

Baca juga: LPSK Takut Hal Buruk Menimpa Bharada E: Bisa Saja Diracuni atau Disiksa, Jadi Harus Dijaga Betul

Bahkan sampai berita ini diturunkan pun belum diketahui secara pasti apa pertimbangan Andreas Nahot Silitonga sehingga akhirnya mundur dari kuasa hukum Bharada E.

"Dulu kami tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E."

"Tapi pada hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," tandas Andreas Silitonga kepada wartawan yang saat itu sedang berada di Bareskrim Polri, Jakarta.

Andreas menyebutkan bahwa telah secara resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E dan itu sudah diajukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

KOLASE - Bharada E, Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri. Misteri Bharada E kini berhasil diungkap nitizen dari jejak digital di akun instagram @r.lumiu.
KOLASE - Bharada E, Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri. Misteri Bharada E kini berhasil diungkap nitizen dari jejak digital di akun instagram @r.lumiu. (Tribunnews.com)

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik apa sebenarnya alasan hingga mengundurkan diri."

"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ucapnya.

Andreas mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Andreas Silitonga Beberkan Pengakuan Bharada E: Pelaku Tidak Tahu Apakah Pelurunya Kena atau Meleset

"Kami bermaksud baik dengan menyampaikan surat pengunduran diri ini. Hanya saja tadi tidak ada yang menerima kami. Mungkin karena hari libur," ujarnya.

"Karena tidak ada yang menerima kami, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu. Nanti kami akan kembali lagi hari Senin ( 8 Agustus 2022 ) untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas.

Sebelumnya, diberitakan Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

Tim Khusus (Timsus) tersebut merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang punya tugas khusus menangani kasus tersebut.

"Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J."

"Keterangan dan bukti-bukti sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tandas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Bharada E Baru Ditahan & Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Makin Terkuak Siapa Sutradara Pembunuhan

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."

"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

Baca juga: LPSK Bantah Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Tentang Bharada E: Dia Bukan Jago Tembak

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (*)

Berita Lain Terkait Brigadir J

Ikuti Berita Pos-Kupang di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved