Berita Nasional

Terungkap, Ada Jenderal Terlibat Sabotase Kasus Brigadir J, Belangnya Sudah Diketahui Kapolri

Pantas rumit sekali penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DIUSUNG - Peti jenazah Brigadir J diusung dari tempat pemakamannya setelah diangkat keluar dari liang lahat, Rabu 27 Juli 2022 untuk diotopsi ulang jenazah. Otopsi kedua ini setelah Brigadir J dimakamkan pada 11 Juli 2022, 

Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.

"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca juga: Dicecar Wartawan soal Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Irit Bicara: Tanyakan ke Penyidik

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J, Sesaat Sebelum Diperiksa Bareskrim

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.

Baca juga: TERNYATA Komnas HAM lebih Dahulu Temui Kekasih Brigadir J, Sebelum Didatangi Kamarudin Simanjuntak

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J. (*)

Berita Lain Terkait Brigadir J

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved