Berita Nasional
Terungkap, Ada Jenderal Terlibat Sabotase Kasus Brigadir J, Belangnya Sudah Diketahui Kapolri
Pantas rumit sekali penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo
POS-KUPANG.COM - Pantas, rumit sekali pengungkapan kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, ada keterlibatan oknum polisi berpangkat jenderal, yang diduga ikut melakukan sabotase dalam kasus kematian Brigadir J, polisi asal Jambi yang menjadi ajudan Irjen Ferdi Sambo.
Tapi, ibarat sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga ke tanah, seperti itulah yang terjadi dalam kasus ini. Kelakuan oknum jenderal yang diduga melakukan sabotase itu kini sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Wikipedia, sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.
Baca juga: Daftar Pejabat Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Ambil Tindakan Tegas
Kapolri mengatakan, nama oknum jenderal itu ada di antara 25 nama polisi yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas, menangani kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
25 Personel polisi itu, kata Kapolri, telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus), Mereka diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum kasus Brigadir J.
"25 Personel ini kita periksa terkait tidak profesionalnnya mereka dalam menangani TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan beberapa hal yang kita anggap mengganjal proses hukum."
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis 4 Agustus 2022 malam, Kapolri juga mengatakan, tindakan para oknum itu sangat menghambat padahal proses hukum diharapkan berjalan baik.
"Kami telah memeriksa 3 personel pati, 5 personel kombes, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel."
Mereka ini dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," kata tandas Kapolri.
Oleh karena itu, lanjut dia, 25 personel itu akan segera dimutasi. Bahkan tak tertutup kemungkinan mereka akan diusut secara pidana terkait kasus ini.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot & 25 Polisi Diperiksa Gegara Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Ada Apa?
Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, tandas Kapolri, yakni diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.
"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.
Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.
"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.
Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya
"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Baca juga: Dicecar Wartawan soal Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Irit Bicara: Tanyakan ke Penyidik
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J, Sesaat Sebelum Diperiksa Bareskrim
Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.
Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.
Baca juga: TERNYATA Komnas HAM lebih Dahulu Temui Kekasih Brigadir J, Sebelum Didatangi Kamarudin Simanjuntak
"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.
Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J. (*)
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS