Berita Nasional

LPSK Takut Hal Buruk Menimpa Bharada E: Bisa Saja Diracuni atau Disiksa, Jadi Harus Dijaga Betul

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kini sangat khawatir keselamatan Bharada Richard Elizier atau Bharada E. Hasto takut Bharada E diracuni atau disiksa.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DI KANTOR KOMNAS HAM -- Bharada E yang dikawal ketat aparat kepolisian, saat tiba di Kantor Komnas HAM RI, Selasa 26 Juli 2022. Kepada Komnas HAM, Bharada E menuturkan kisah tentang insiden baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Promam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. 

POS-KUPANG.COM - Ketua LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ), Hasto Atmojo Suroyo kini sangat khawatir akan keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumlu setelah dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kekhawatiran itu cukup beralasan, karena yang bersangkutan merupakan salah satu oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.

Oleh karena itu, kata Hasto Atmojo Suroyo, selain perlindungan Bharada E mutlak dilakukan, keamanannya pun wajib diprioritaskan sehingga tidak ada yang mengintervensi.

"Jadi, yang bersangkutan harus dilindungi, keamanannya pun dijaga supaya tidak ada intervensi dari pihak mana untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya

Perlindungan yang diberikan Polri, lanjut dia, penting dilakukan untuk menjaga keselamatan Bharada E.

"Jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, semisal keracunan atau diracun, melakukan upaya bunuh diri, melakukan penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya".

"Jadi itu harapan kami supaya dilakukan oleh kepolisian," ujar Hasto.

KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. Kini kasus insiden baku tembak itu jadi trending topik di Tanah Air.
KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. Kini kasus insiden baku tembak itu jadi trending topik di Tanah Air. (Tribunnews.com)

Menurut LPSK perlindungan terhadap Bharada E penting, karena berkaitan langsung dengan proses pengumpulan keterangan hingga proses peradilan nanti.  "Jadi yang bersangkutan harus dijaga betul," kata Hasto.

Dikatakannya, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E, meski hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai pemohon di LPSK.

Agar menjadi terlindung di LPSK, Bharada E harus menyanggupi diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Secara terpisah, Ketua Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan untuk membela diri.

“Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” kata Andi.

Bharada E, kata dia, ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J, yang melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Andi menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.

Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot & 25 Polisi Diperiksa Gegara Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Ada Apa?

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, akan berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Kejanggalan Mulai Terkuak

Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo kini mulai terkuak satu bersatu.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir J hingga tewas.

Oleh karena itu, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca juga: Daftar Pejabat Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Ambil Tindakan Tegas

POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D
POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D (Tribunnews.com)

Begini Penjelasan Awal Polisi

Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka terkuak perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.

Penjelasan yang berbeda itu berawal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu diemban oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

1. Bharada E Jago Tembak

Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.

Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.

Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.

Dari lima tembakan itu, empat diantaranya mengenai tubuh Brigadir J.

Polisi menyebut Bharada E sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.

Bahkan Bharada E katanya jago menembak.

"Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Resimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa 12 Juli 2022 saat menjelaskan soal keahlian menembak Bharada E.

Baca juga: Dokter Keluarga Brigadir J Ungkap Fakta Mengejutkan: Kantung Kemih dan Pankreas Korban Hilang

Saat ini Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Untuk diketahui, Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil dan mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri.

Tugas dan fungsi meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dalam keterangan yang diterima pihaknya berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali ditemui ada beberapa fakta baru.

Adapun hal tersebut terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Edwin, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner.

Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.

"Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca juga: Otak Brigadir J Pindah ke Perut di Autopsi Kedua, Begini Penjelasan Ahli Forensik

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.

Kata dia, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.

"Dia terakhir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.

Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.

2. Bharada E Bukan Pengawal Tapi Sopir

Di awal penjelasan polisi juga mengatakan bahwa Bharada E adalah pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Katanya Bharada E sebelumnya tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Bharada E diklaim merupakan seorang pelatih vertical rescue.

Hal itu seperti yang diutarakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa 12 Juli 2022

Baca juga: Bharada E Ditembak Duluan oleh Brigadir J, Mengaku Biasa Saja Saat Diperiksa LPSK

Beda dengan temuan LPSK

Namun temuan LPSK menyebutkan Baharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (*)

Berita Lain Terkait Brigadir J

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved