Berita Nasional
Dokter Keluarga Brigadir J Ungkap Fakta Mengejutkan: Kantung Kemih dan Pankreas Korban Hilang
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak membeberkan fakta terbaru tentang otopsi ulang jenazah korban yang dilakukan tim khusus Polri.
POS-KUPANG.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membeberkan fakta baru tentang otopsi ulang jenazah korban yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri Rabu 27 Juli 2022.
Dalam keterangannya yang kini viral di media sosial, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan pula tentang serangkaian upaya keluarga agar bisa mengikuti proses otopsi ulang jenazah Nofryansah Yosua Hutabarat.
Upaya keluarga yang dikisahkan Kamarudin Simanjuntak itu, mulai dari mencari dokter yang dilakukannya saat tengah malam, kemudian memintanya agar mewakili keluarga untuk mengikuti proses otopsi ulang jenazah korban.
Dan, atas kehadiran dokter keluarga itulah, keluarga pun mengetahui, bahwa saat meninggal dunia secara tragis, Brigadir J ternyata menderita sejumlah luka yang mengerikan.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Saksi Hidup Kasus Kematian Brigadir J, Begini Katanya
Tentang luka-luka mengerikan itu dibeberkan Kamarudin Simanjuntak setelah otopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar pada Rabu 27 Juli 2022 atau 19 hari setelah brigadir J tewas ditembak pada Jumat 8 Juli 2022.
Dia juga menyebutkan, bahwa sebelum otopsi dilakukan, banyak kesepakatan antara keluarga dan tim penyidik Bareskrim yang dibatalkan sepihak oleh Polri jelang otopsi ulang itu.

Salah satunya, adalah tentang perwakilan keluarga Brigadir J yang diperkenankan melihat langsung proses otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar itu.
"Awalnya kami diijinkan sebagai penasehat hukum keluarga, untuk ikut otopsi di ruang otopsi rumah sakit," tuturnya.
"Beberapa waktu kemudian, kesepakatan itu dibatalkan lagi, Kami tak diizinkan lagi dan hanya dibolehkan untuk melihat dari rekaman CCTV."
Fakta-fakta yang dialami keluarga korban itu, dipaparkan Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dilansir TribunJakarta.com dari Youtube TV One, Selasa 2 Agustus 2022.
Bahkan, kurang dari 24 jam jelang otopsi ulang dilakukan, atau tepatnya Selasa 26 Juli 2022, kesepakatan tentang siapa yang berhak menyaksikan jalannya otopsi ulang itu, berubah lagi.
Aturan terbaru yang diberlakukan bagi keluarga, adalah yang menyaksikan jalannya otopsi ulang itu, haruslah seorang dokter.
Baca juga: BARU TERUNGKAP, Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J vs Bharada E
"Kemudian pada rapat terakhir offline, menjelang tanggal 27 atau tepatnya antara 26-27 Juli, berubah lagi, bahwa yang boleh melihat hanyalah yang berprofesi dokter atau medis," kata Kamaruddin.
Melihat waktu yang semakin mepet dan tak mau melewatkan proses otopsi ulang tanpa ada perwakilan keluarga di ruang otopsi, Kamaruddin Simanjuntak lantas mulai mencari dokter.
"Malam itu kami harus berusaha mencarikan orang yang berprofesi dokter dan medis. Dapatlah Herlina Lubis dengan gelar magister kesehatan yang juga pemilik klinik," tuturnya.