Berita Nasional

LPSK Bantah Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Tentang Bharada E: Dia Bukan Jago Tembak

LPSK membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumlu adalah anggota Brimob yang jago tembak. Dia itu sopir

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DITAHAN - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kini yang bersangkutan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

POS-KUPANG.COM - LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumlu adalah anggota yang jago tembak.

Pernyataan LPSK itu mengemuka terkait pernyataan Kapolres Metro Jakarta Kombes Budhi Herdi Susianto (kini non aktif) bahwa Bharada E merupakan seorang Penembak Jitu.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) Edwin Partogi di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bharada E bukanlah sosok oknum yang jago tembak.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto pada Senin 11 Juli 2022.

Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya

Dalam statemen-nya saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya.

POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D
POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D (Tribunnews.com)

Bahwa Bharada E sebagai seorang penembak jitu, ternyata tidak benar. Yang bersangkutan baru mendapatkan pistol pada November 2021.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu (2021), menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," kata Eerin Partogi.

Untuk diketahui, Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, oknum yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah pula dijebloskan ke balik jeruji besi itu terakhir mengikuti latihan menembak pada Maret 2022.

"Jadi, pistol didapatkan pada November 2021 dan latihan menembak bari diikutinya pada Maret 2022," ujar Erwin Partogi.

LPSK membeberkan fakta ini berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis Bharada E, yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Bharada E Baru Ditahan & Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Makin Terkuak Siapa Sutradara Pembunuhan

"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak. Bharada E bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021. Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022," ujarnya.

Dikatakannya, Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo. Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.

"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC). Bharada E adalah sopir," kata Edwin.

Dalam tugasnya, lanjut Erwin Partogi, Bharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Ferdy Sambo.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.

Namun Edwin juga menegaskan bahwa keterangan Bharada E tersebut masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.

"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin 11 Juli 2022 atau tiga hari pasca Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tewas tertembak, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melontarkan pernyataan yang terkesan membela Bharada E.

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.

Baca juga: Otak Brigadir J Pindah ke Perut di Autopsi Kedua, Begini Penjelasan Ahli Forensik

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya.

Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam insiden itu Brigadir J tewas.

DI KANTOR KOMNAS HAM -- Bharada E yang dikawal ketat aparat kepolisian, saat tiba di Kantor Komnas HAM RI, Selasa 26 Juli 2022. Kepada Komnas HAM, Bharada E menuturkan kisah tentang insiden baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Promam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
DI KANTOR KOMNAS HAM -- Bharada E yang dikawal ketat aparat kepolisian, saat tiba di Kantor Komnas HAM RI, Selasa 26 Juli 2022. Kepada Komnas HAM, Bharada E menuturkan kisah tentang insiden baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Promam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. (Tribunnews.com)

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi juga mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.

Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Keterangan polisi itu diragukan banyak pihak, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini.

Dan setelah memeriksa 42 saksi, penyidik Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Dokter Keluarga Brigadir J Ungkap Fakta Mengejutkan: Kantung Kemih dan Pankreas Korban Hilang

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Andi mengatakan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.

Polisi kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.

Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.

Bharada E juga langsung ditangkap dan ditahan. Andi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: BARU TERUNGKAP, Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J vs Bharada E

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ujarnya. (*)

Berita Lain Terkait Brigadir J

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved