Polemik Tarif Masuk TNK
Perda Kenaikan Tarif Baru Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Akan Diterbitkan
Dia beralasan, kenaikan tarif itu sebagai upaya untuk pembatasan pada kawasan di Pulau Komodo dan Padar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kenaikan tarif masuk di pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo Manggarai Barat NTT, baru akan diterbitkan pemerintah daerah.
Namun, pemberlakuan tarif baru sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022.
Tarif baru itu diketahui naik dari ratusan ribu menjadi Rp 3,75 juta. Meski ada protes dari pelaku wisata lokal di Labuan Bajo, Pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut.
Baca juga: Profil Viktor Laiskodat, Gubernur NTT Pendukung Presiden Jokowi 3 Periode
Alasan pemerintah untuk melakukan konservasi pada dua pulau itu. Sementara wisatawan bisa menikmati komodo di Pulau Rinca dengan hiaya murah.
"Ya itu betul, nanti kita ke Perda. Pasti. Kita menuju ke sana. Sambil berjalan kita akan ke perdakan. Kita terus berjalan," kata gubernur, Senin 1 Agustus 2022 di kantor gubernur.
Dia beralasan, kenaikan tarif itu sebagai upaya untuk pembatasan pada kawasan di Pulau Komodo dan Padar.
Dua pulau itu, harus dijaga ekosistem darat, lautnya dan sekitarnya. Maraknya pengeboman ikan, dan pencurian makanan komodo berujung pada masalah dikemudian hari.
Kejadian seperti ini, menurutnya juga akan merusak keindahan bahwa laut dikawasan wisata tersebut. Sekian banyak potensi menurutnya akan hilang.
Hasil riset yang dilakukan para akademisi dari universitas ternama di Indonesia seperti ITb hingga IPB, menyebut dua pulau yang dibatasi itu, punya aset sebesar Rp 24 triliun.
Baca juga: Gubernur NTT Sebut NTT Butuh Kerja yang Besar
Pembatasan, menurutnya hanya berlaku bagi dua Pulau yakni Komodo dan Padar. Masyarakat bisa melihat binatang purba Komodo di pulau Rinca dengan jumlah populasi komodo sebanyak 1.300 ekor.
Gubernur berseloroh mengutip pernyataan presiden Jokowi bahwa wajah komodo di pulau Rinca sama persis dengan yang Adi Pulau Komodo dan Padar.
Masyarakat bisa menikmati wisata di pulau Rinca dengan sejumlah fasilitas pendukungnya. Adanya pembatasan ini juga untuk mengantisipasi tindakan atau pengerusakan hingga pencurian potensi dikawasan tersebut oleh pihak luar.
"Kita masih mau ribut untuk minta apa. Karena itu ini tidak ada pilihan buat kita. Kami akan siapkan Tim untuk lakukan sosialisasi berkaitan dengan ini. Bagaimana berkaitan dengan ekonomi masyarakat itu berkembang dengan baik , seluruh kita siapkan dengan baik sehingga nantinya Manggarai Barat khususnya Labuan Bajo akan bertumbuh ekonominya," ujarnya.
Dia beralasan, semua orang ditempat itu akan mendapat hak yang sama. Penjualan tiket tidak lagi berasal dari luar dan selanjutnya wisatawan masuk ke TNK. Dengan sistem yang direncanakan ini, semua akan lebih terkendali.
"Semua akan mendapatkan hak yang sama, akan bertumbuh dan tidak ada lagi yang menjual tiket dari luar lalu mereka datang taman nasional komodo seluruhnya mereka ambil tapi kita akan mengendalikan itu dengan baik sehingga suplai changes yang hari ini akan keluar bisa kita kendalikan dan kita manfaatkan semua yang ada di NTT," jelas dia. (*)