Breaking News

Kawin Tangkap Di Sumba

Ance Jadi Korban Kawin Tangkap di Sumba Barat, Sang Ibu Pingsan, Polisi Turun Tangan

Kasus kawin tangkap kembali terjadi di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kanit PPA Polres Sumba Barat, Aipda Marthen Jurumana menggelar press release meluruskan sebuah video dugaan kawin tangkap, Kamis 19 Mei 2022. Kasu kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Barat. 

Ayah kandung Ance, NN (60) hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil LB dan tiga pria lainnya.

Sementara ibu Ance sempat histeris dan pingsan menyaksinakan anak gadisnya dibopong empat pemuda ke atas kendaraan.

LB dan tiga rekannya mengangkat dan membawa Ance ke luar rumah dengan cara dibopong. Ance lalu dinaikkan ke atas mobil bak terbuka.

Selanjutnya Ance dibawa ke rumah LB. Saat dibawa pelaku, Ance sempat berteriak dan menangis karena merasa malu dan sakit hati dengan WB yang tidak menepati janjinya. 

Ance sempat melawan karena merasa dilema dan tidak bisa mengendalikan diri terhadap situasi yang sedang dialaminya.

Baca juga: Bupati Sumba Barat, Budaya Sumba Tidak Kenal Kawin Tangkap, Yang Benar Kawin Lari

Akibatnya, Ance mengalami beberapa luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki kanan, akibat genggaman dari para pelaku saat membopongnya naik ke mobil. Ketika tiba di rumah pelaku LB, Ance dinaikkan ke atas rumah.

Sesuai budaya Sumba, saat tiba di rumah LB, Ance diberikan sebilah parang oleh LB sebagai tanda lamaran. "Saat itu korban menerimanya dengan terpaksa," kata Iptu Doni Sare.

Pada malam hari, Ance menginap di rumah pelaku LB dan tidur bersama tante pelaku. Selama berada di dalam rumah pelaku, Ance tetap diperlakukan secara baik.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena berniat untuk mengangkat kembali harkat dan martabat Ance, yang merupakan saudara sepupunya. Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan sebagai istri, bertentangan dengan undang-undang.

"Kasus ini sedang kita tangani, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait," ujar Iptu Doni Sare. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved