Prajurit TNI Praka AS Tertembak di Yahukimo Papua
Pajurit TNI anggota Kodim 1715/Yahukimo, Praka AS tertembak di depan Kantor Polsek Dekai, Kabupaten Yahukiomo, Papua, Rabu 27 Juli 2022.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
Kombes Gustav Urbinas menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan informasi yamg diterima pada Rabu 27 Juli sekitar pukul 13.30 WIT, Polsek Dekai menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya keributan di salah satu warung yang berada di Jalan Permukiman, tidak jauh dari Mapolsek Dekai.
Kemudian anggota merespons. Sesampai di tempat kejadian perkara, didapati ada keributan antara pelanggan dengan pemilik serta pelayan warung.
Anggota Polsek Dekai berusaha menangani namun terjadi kesalahapahaman sehingga keributan muncul antara polisi dengan salah satu saksi yang diketahui merupakan anggota Kodim 1715/Yahukimo.
Baca juga: NGERI! Warga Sipil Ditangkap KKB Papua, Diadili di Tengah Hutan, Lalu Dipaksa Mengaku Jadi Mata-Mata
Kemudian anggota kepolisian sempat melakukan penanganan upaya paksa dengan membawa anggota TNI tersebut beserta pemilik warung ke Mapolsek Dekai.
Namun saat malam hari sekitar pukul 20.30 WIT, ada seklompok massa mendatangi Polsek Dekai dan melakukan pelemparan batu secara mendadak yang mengakibatkan beberapa kaca pecah, pagar terbakar, juga ditemukan barang bukti berupa botol air mineral berisi sisa-sisa bensin.
Melihat aksi yang dilakukan massa, aparat memeberi peringatan untuk bubarkan diri, tetapi massa yang berjumlah kurang lebih 70 orang tidak mengindahkan.
Anggota Polsek Dekai menghubungi Polres Yahukimo guna minta bantuan untuk mengendalikan massa. Kondisi berangsur aman terkendali.
Namun 15 menit kemudian, Kapolres Yahukimo mendapat informasi bahwa ada satu korban yang terluka akibat tertembak di bagian paha, sedang mendapat perawatan di RSUD Yahukimo.
Padahal pada sore hari sudah dilakukan upaya mediasi terkait keributan yang terjadi di warung antara anggota Polsek Dekai dan anggota Kodim Yahukimo. Namun dikarenakan prajurit TNI yang terluka masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga diwakili oleh pihak keluarga. (*)