Berita Papua

Petisi Rakyat Papua Bakal Gelar Demo Tolak DOB dan Otsus, Warga Jangan Terprovokasi

Petisi Rakyat Papua ( PRP) bakal menggelar aksi demonstrasi berupa longmarch di Kota Jayapura, Jumat 29 Juli 2022.

Editor: Agustinus Sape
Tribunpapua.com
JANGAN TERPROVOKASI - Kapolres Jayapura Papua, AKBP Fredrickus Maclariboen mengimbau, masyarakat Kabupaten Jayapura tetap melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak terprovokasi rencana demo penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otonomi khusus (Otsus) Jilid 2 di Provinsi Papua, Jumat 29 Juli 2022 besok. 

Oleh sebab itu, pihak kepolisian juga berjanji akan membubarkan aksi unjuk rasa tersebut jika tetap dilakukan dengan cara yang tidak sesuai Undang-Undang.

“Bila tetap dilakukan longmarch, kami imbau untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Kami tidak mau kecolongan pastinya,” ujar Kombes Victor D Mackbon.

Mantan Kapolres Jayapura itu mengaku, telah menawarkan opsi kepada Petisi Rakyat Papua (PRP) terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut.

Dirinya ingin, aksi itu bisa dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Hal itu sesuai dengan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami tidak pernah menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, karena itu merupakan hak pribadi maupun kelompok,” tandasnya.

Baca juga: Jurnalis KKB Papua Meninggal, Pangkat Prajurit Satu, Peti Jenazah Diselubungi Bintang Kejora

Menurut Kombes Victor Mackbon, aksi longmarch itu sangat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.

“Jika berbicara tentang Undang-Undang menyampaikan pendapat di muka umum, ada poin tidak mengganggu atau merusak rasa persatuan dan kesatuan,” kata Kombes Victor, Rabu 27 Juli 2022.

Selain itu, mantan Kapolres Jayapura ini juga berkaca dari kasus kerusuhan yang terjadi di Papua pada 2019 lalu.

Karena itu, dirinya berkali-kali menegaskan bakal menolak segala aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan cara longmarch.

“Kami tidak ingin peristiwa yang sudah pernah terjadi kembali terulang, tentunya kami akan antisipasi,” ungkapnya.

Kendati menolak permohonan izin, tapi Kombes Victor Mackbon menyampaikan, aparat kepolisian sejatinya tetap bersedia memfasilitasi aksi unjuk rasa tersebut.

Namun, dengan catatan, aksi itu dilakukan dengan norma dan etika yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Bila hal tersebut terjadi, maka ini merupakan hal yang luar biasa dalam penyampaian aspirasi, baik untuk perorangan maupun kelompok,” jelasnya.

19 poin tuntutan PRP

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved