Berita Nasional

Kamarudin Simanjuntak Sebut: Brigadir J Tahu Kalau Dirinya Akan Dibunuh Squad Lama yang Kurang Ajar

Kisah pilu tentang kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, seakan tak ada habisnya. Kini fakta baru dibeberkan lagi Kamarudin Simanjuntak

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
UNGKAP FAKTA -- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membeberkan fakta baru tentang misteri video call Brigadir J ke Vera Simanjuntak. Saat video call itu, Brigadir J telepon sambil menangis. 

Sejauh ini, aparat penyidik Polri masih sibuk dengan pelbagai urusan terkait proses otopsi ulang jenazah Brigadir J. Tapi otopsi ulang pada Rabu 27 Juli 2022, berjalan lancar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo berharap proses otopsi ulang jenazah Brigadir J dapat membuka kasus itu secara terang benderang.

Hal ini dikatakan saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu 27 Juli 2022 pagi.

Ia meminta doa kepada masyarakat agar proses otopsi dapat berjalan dengan lancar.

"Saya sampaikan pada hari ini kita berdoa bersama agar kegiatan ekshumasi pada hari ini dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.

Kemudian ia berharap otopsi ulang ini dapat membuat kasus terang benderang.

"Dan sekali lagi, otopsi ulang ini dapat membuat kasus ini terang benerang dan dapat dibuktikan secara ilmiah," harapnya.

Sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Karena ada sejumlah kejanggalan dan keganjilan, pihak keluarga pun minta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

Autopsi ulang pun dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu 27 Juli 2022.

Baca juga: Dokter Forensik Khawatir, Bukti-Bukti Penyebab Kematian Brigadir J Bisa Saja Hilang Gegara Ini, Lho?

Berikut kisah kelam kasus Brigadir J dari awal hingga otopsi ulang pada Rabu 27 Juli 2022.

1. Pada Senin 18 Juli 2022, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan membuat pelaporan ke Bareskrim Polri.

Adapun pelaporan kasus terkait pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan, pasal pencurian dan peretasan.

OTOPSI ULANG - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa siap membantu pelaksanaan otopsi ulang jenazah Brigadir J. Bahkan disiapkan pula tim dokter dan rumah sakit untuk ekshumasi itu dan bisa dipastikan tak akan ada intervensi dari pihak manapun.
OTOPSI ULANG - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa siap membantu pelaksanaan otopsi ulang jenazah Brigadir J. Bahkan disiapkan pula tim dokter dan rumah sakit untuk ekshumasi itu dan bisa dipastikan tak akan ada intervensi dari pihak manapun. (Tribunnews.com)

“Laporan telah diterima tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan.

Namun dari tiga pasal yang dilaporkan tersebut hanya terdapat satu pasal yang diterima yaitu terkait pasal pembunuhan berencana. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved