Berita Nasional
Kamarudin Simanjuntak Sebut: Brigadir J Tahu Kalau Dirinya Akan Dibunuh Squad Lama yang Kurang Ajar
Kisah pilu tentang kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, seakan tak ada habisnya. Kini fakta baru dibeberkan lagi Kamarudin Simanjuntak
2. Pada Jumat 22 Juli 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberitahukan kalau polisi telah resmi menaikkan status kasus kematian Brigadir J dari penyelidikan ke penyidikan.
Dedi menyatakan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa pihaknya telah bekerja sangat cepat dengan tetap berpegang pada kaidah pembuktian secara ilmiah.
"Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi.
Hal itu juga dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. "Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Brigjen Andi Rian, Jumat 22 Juli 2022.
3. Pada Sabtu 23 Juli 2022, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah ada pihak yang mengakui sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Misteri Kematian Brigadir J Belum Terungkap, Dimanakah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istri?
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ujar Kamaruddin.
Namun ia enggan menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," bebernya. Hal itu Kamaruddin berdasarkan informasi dari penyidik. "Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya,"ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Soal kabar adanya tersangka sebagaimana diungkap kuasa hukum Brigadir J, Brigjen Pol Andi meminta awak media bertanya ke kuasa hukum Brigadir J.
"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," jelas Andi Rian, Sabtu 23 Juli 2022.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Bharada E (Richard Eliezer) pelaku penembakan terhadap Brigadir J dalam insiden di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Bharada E) tetap sebagai saksi," kata Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa 12 Juli 2022.
4. Pada Sabtu 23 Juli 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menginformasikan bahwa ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Hal itu setelah Penyidik Polri menggelar pertemuan virtual dengan keluarga Brigadir J yang turut dihadiri ahli forensik terkait rencana ekshumasi.
Diketahui permohonan autopsi ulang ini dilakukan pihak keluarga untuk mengetahui penyebab banyaknya luka yang ada di jenazah Brigadir J.
Ekshumasi atau autopsi ulang bertujuan untuk menjawab kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.