Berita Nasional
Dokter Forensik Khawatir, Bukti-Bukti Penyebab Kematian Brigadir J Bisa Saja Hilang Gegara Ini, Lho?
Jenazah Nofryansah Yosua Hutabaran akan diekshumasi atau otopsi ulang setelah dimakamkan lebih dari dua minggu atau tepatnya selama 16 hari. Simak ini
Pemeriksaan secara medis tersebut, lanjut dia, diperkirakan memakan waktu yang cukup lama baru bisa mendapatkan hasil.
Pasalnya, akan ada pemeriksaan tambahan, seperti pemeriksaan sel, enzim, dan lain-lain. Jadi hasil otopsi ulang ini butuh waktu sekitar 2-4 minggu baru ada hasil,” tuturnya.
Dalam proses tersebut, katanya, tim akan melakukan pemeriksaan hingga menemukan hasil yang dapat dilihat dengan mata telanjang. Hasil itulah nantinya menjadi salah satu bahan dalam penentuan kasus ini.
Dijelaskan pula, bahwa mengingat kondisi jenazah Brigadir J sudah lebih dari dua minggu dimakamkan, sehingga perlu ada pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan lanjutan tersebut, lanjut dia, menyangkut penyebab luka, waktu luka dibuat, penyebab kematian, dan waktu kematian.

Meski demikian, kata dokter Alit, tim forensik ini telah berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara maksimal.
“Dengan ilmu dan kompetensi yang kami miliki, kami akan melakukan upaya terbaik. Kami akan berusaha secara maksimal. Tapi kami tidak bisa menjanjikan hasil. Mungkin ini yang perlu dipahami,” tuturnya.
Dia juga berharap, agar upaya tim forensik tersebut bisa membantu memberikan kebenaran dan keadilan atas kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Sebut Nama Ahok Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diultimatum Minta Maaf
Perlu diketahui, proses otopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan selama satu hari pada Rabu, 27 Juli 2022. Otopsi ulang jenazah korban akan dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi mulai pukul 10.00 WIB.
Beda Kasus Kematian Brigadir J dan Kasus Keracunan
Untuk diketahui, batas waktu pelaksanaan otopsi ulang jenazah, sangat tergantung pada kasus dan penyebab kematian.
Penyebab kematian Brigadir J, beda dengan penyebab kematian akibat keracunan atau karena trauma.
Hal ini diungkapkan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Made Ayu Wiryaningsih.
“Kalau di luar negeri, kadang-kadang ekshumasi sudah bertahun-tahun juga masih bisa dilakukan otopsi, itu terkait dengan bukti-bukti,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa 26 Juli 2022.
Pada kasus keracunan secara umum, atau kasus keracunan logam berat, katanya, bisa saja racun-racun yang tadinya ada di tubuh, meresap ke tanah sekitar.