Berita Nasional
Sebut Nama Ahok Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diultimatum Minta Maaf
Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, mendapat sorotan tajam dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
POS-KUPANG.COM - Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, mendapat ultimatum dari Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.
Kamarudin Simanjuntak bahkan diultimatum untuk segera meminta maaf kepada Ahok, karena pernyataannya telah mencemarkan nama baik mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini jadi Komisaris Pertamina itu.
Ada pun pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J itu, adalah mencontohkan kasus Ahok dalam kasus Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, saat menjelaskan tentang kasus yang dipercayakan keluarga Brigadir J padanya.
Dalam pernyataannya, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pokok perkara yang ditanganinya itu. Saat itu Kamaruddin mengandaikan Ahok pada apa yang terjadi di Irjen Ferdy Sambo saat ini.
Baca juga: Kekasih Brigadir J Angkat Bicara: Yosua Itu Penyayang, Sangat Sopan, Sempat Curhat Kalau Ada Masalah
"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronika-lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus. Seolah-olah Ahok itu bener."
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin perjanjian perkawinan dengan ajudan ibu (ajudan Veronika Tan saat menjadi istri wakil Gubernur DKI) itu," ujar Kamaruddin dalam potongan video yang kemudian menyebar di sosial media, TikTok, Kamis 21 Juli 2022.
Dia lalu menanyakan ihwal masa pacaran Ahok yang saat itu sedang mendekam di balik jeruji besi dalam kasus penodaan agama.
"Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran? Sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga dengan apa yang terjadi di Duren Tiga sana (kediaman Irjen Ferdy Sambo)," katanya.
Terhadap pernyataan itulah Ahok melalui kuasa hukumnya, Ramzy mengatakan akan memperkarakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
"Kami akan memperkarakan kuasa hukum Keluarga Brigadir J, kalau tidak segera minta maaf dalam waktu 2X24 jam, terhitung sejak Minggu 24 Juli 2022.
Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok, merupakan hal yang tidak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya.
Baca juga: Mabes Polri Peringatkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ingat, Jangan Berspekulasi Soal Luka Korban
"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput, sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya, dan segera meralat pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam.
Jika dalam tenggat waktu itu (2x24 jam) tidak dilakukan, kata Ramzy, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
