Berita Kota Kupang Hari Ini
Notaris Albert Riwu Kore Hormati Status Tersangka Kasus Penggelapan 9 SHM pada BPR Christa Jaya
Melibat bunga yang diberikan BPR Christa Jaya cukup tinggi, Debitur melakukan take over kredit ke Bank NTT memberikan sebesar Rp 5 miliar.
Status Tersangka Tidak Sah
Sementara Ahli hukum pidana, Dr. Yanto MP. Ekon, S.H.,M.Hum, menilai penetapan status tersangka pada Notaris/PPAT Albert Riwu Kore dalam kasus penggelapan sembilan sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPR Christa Jaya dinilai tidak sah.
Pasalnya dalam amar putusan sidang praperadilan Albert Riwu Kore melawan BPR Christa Jaya memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk membuka kembali kasus yang telah dihentikan penyidikannya (SP3).
Artinya penyidik harus mencari bukti yang baru dan tidak boleh menggunakan bukti lama dalam perkara yang sama yang jelas tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Ekon mengatakan Polda NTT selaku termohon menerbitkan surat SP3 karena pemecahan 9 SHM yang digelapkan atas persetujuan BPR Christa Jaya artinya unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
Selain itu, Penyidik Polda NTT juga melakukan dua gelar perkara dalam tahun 2021 tidak menetapkan tersangka, tapi Tahun 2022 melakukan perkara pada tingkat Mabes Polri memberikan petunjuk bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti terkait pemecahan 9 SHM atas persetujuan BPR Christa Jaya.
Kemudian dalam perjalanannya, penyidikan lanjutan Polda NTT menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti kemudian menetapkan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore sebagai tersangka.
Bukti baru yang ditemukan dalam perkara tersebut berupa putusan pengadilan perkara Perdata Nomor 184 dan 186 antara BPR Christa Jaya melawan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore menyatakan bahwa penggelapan 9 SHM atas persetujuan BPR Christa Jaya sehingga dalam persidangan Pra Peradilan tersebut, Pengadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap Albert Riwu Kore. (*)