Berita Kota Kupang Hari Ini
Notaris Albert Riwu Kore Hormati Status Tersangka Kasus Penggelapan 9 SHM pada BPR Christa Jaya
Melibat bunga yang diberikan BPR Christa Jaya cukup tinggi, Debitur melakukan take over kredit ke Bank NTT memberikan sebesar Rp 5 miliar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Notaris/PPAT Albert Riwu Kore mengaku tetap menghormati proses hukum yang sementara ditangani oleh penyidik Polda NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 21 Juli 2022, Albert menjelaskan kronologi kejadian kasus penggelapan 9 SHM bermula dari BPR Christa Jaya menyerahkan SHM Induk Nomor 368 untuk diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Beberapa waktu kemudian, Debitur bernama Rahmat bersama BPR Crista Jaya sepakat untuk mengambil kembali SHM tersebut karena ada tiga bidang tanah yang segera dibayar oleh pihak ketiga.
Hal tersebut membatalkan rencana APHT sehingga Debitur kembali mengambil SHM untuk proses pemisahan dengan persetujuan BPR Christa Jaya sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan Notaris/PPAT.
Sekitar empat bulan kemudian, seorang calo bernama Yes mewakili Debitur mendatangi Staf Notaris/PPAT untuk mengambil tiga SHM yang diambil oleh debitur untuk menjualnya dan uang hasil penjualannya disetor ke BPR Christa Jaya untuk membayar cicilan debitur.
Melibat bunga yang diberikan BPR Christa Jaya cukup tinggi, Debitur melakukan take over kredit ke Bank NTT memberikan sebesar Rp 5 miliar.
"Hasil kredit Bank NTT sebesar Rp 5 Miliar tersebut dibayarkan ke BPR Christa Jaya sebesar Rp 3,5 miliar untuk melunasi seluruh kreditnya, sedangkan Rp 1,5 miliar dipakai oleh Raffi untuk moda usahanya," tambah Albert.
Sedangkan debitur merasa telah melunasi utang, kemudian datang ke kantor Notaris/PPAT untuk mengambil 9 SHM tersebut.
Namun satu tahun kemudian, BPR Christa Jaya mempertanyakan 9 SHM milik Debitur yang informasinya masih tercatat sebagai agunan kemudian melaporkan notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah melakukan penggelapan 9 SHM tersebut.
Albert menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut sangat aneh sebab faktanya Raffi yang menitipkan kepada Notaris/PPAT sebanyak 9 SHM sebagai jaminan kredit
Dalam perjalanannya, Raffi sendiri yang mengambil sertifikat di Kantor Notaris/PPAT tanpa sepengetahuannya, sehingga Albert melaporkan Raffi ke Polresta Kupang Kota atas tuduhan pencurian sertifikat.
Kemudian berkelit bahwa Raffi ambil kembali dari BPR kecuali ada perjanjian kredit baru dan pokok yang lama harus lunas dulu barulah ada perjanjian baru.
Masalah ini sudah dilaporkan kepada OJK tapi belum ada respon dan masyarakat juga mengeluh terkait hal serupa
Pihaknya menambahkan kasus tersebut menjadi koreksi bagi APH bahwa jika ada tindakan penggelapan yang dilakukan maka ada pelakunya adalah Raffi dan BPR Christa Jaya yang telah menerima aliran dana kredit tersebut.
Status Tersangka Tidak Sah
Sementara Ahli hukum pidana, Dr. Yanto MP. Ekon, S.H.,M.Hum, menilai penetapan status tersangka pada Notaris/PPAT Albert Riwu Kore dalam kasus penggelapan sembilan sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPR Christa Jaya dinilai tidak sah.
Pasalnya dalam amar putusan sidang praperadilan Albert Riwu Kore melawan BPR Christa Jaya memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk membuka kembali kasus yang telah dihentikan penyidikannya (SP3).
Artinya penyidik harus mencari bukti yang baru dan tidak boleh menggunakan bukti lama dalam perkara yang sama yang jelas tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Ekon mengatakan Polda NTT selaku termohon menerbitkan surat SP3 karena pemecahan 9 SHM yang digelapkan atas persetujuan BPR Christa Jaya artinya unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
Selain itu, Penyidik Polda NTT juga melakukan dua gelar perkara dalam tahun 2021 tidak menetapkan tersangka, tapi Tahun 2022 melakukan perkara pada tingkat Mabes Polri memberikan petunjuk bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti terkait pemecahan 9 SHM atas persetujuan BPR Christa Jaya.
Kemudian dalam perjalanannya, penyidikan lanjutan Polda NTT menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti kemudian menetapkan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore sebagai tersangka.
Bukti baru yang ditemukan dalam perkara tersebut berupa putusan pengadilan perkara Perdata Nomor 184 dan 186 antara BPR Christa Jaya melawan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore menyatakan bahwa penggelapan 9 SHM atas persetujuan BPR Christa Jaya sehingga dalam persidangan Pra Peradilan tersebut, Pengadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap Albert Riwu Kore. (*)