Berita Nasional

Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Ini Jika Tak Ingin Kembali Lagi ke Penjara, Begini Kata Rika Aprianti

Meski sudah bebas dari penjara, tapi Habib Rizieq Shihab masih harus memenuhi lagi sejumlah aturan jikalau tak ingin kembali lagi ke penjara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
BEBAS BERSYARAT -- Detik-detik terakhir Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri atau saat yang bersangkutan hendak keluar dari penjara sesuai aturan Pembebasan Bersyarat. Hal yang harus dipatuhi, adalah tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tidak boleh melakukan tindak pidana jika tak ingin kembali ke penjara. 

Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Diwartakan Tribunnews sebelumnya HRS telah bebas bersyarat terhitung hari Rabu 20 Juli 2022.

Terungkap, ia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

HRS sebelumnya masuk bui karena dua tindak pidana soal kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika.

Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kalau Sang Menantu Bebas Sejak Awal Tahun 2022

BEBAS - Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, mantan pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) bebas dari penjara. Habib Rizieq Shihab menghirup udara bebas setelah dijebloskan ke penjara sejak 12 Desember 2020.
BEBAS - Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, mantan pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) bebas dari penjara. Habib Rizieq Shihab menghirup udara bebas setelah dijebloskan ke penjara sejak 12 Desember 2020. (Tribunnews.com)

Ditahan Karena Dua Kasus

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang menimpanya.

Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat 1 subsider Pasal 14 Ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)

Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved