Berita Nasional
Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Ini Jika Tak Ingin Kembali Lagi ke Penjara, Begini Kata Rika Aprianti
Meski sudah bebas dari penjara, tapi Habib Rizieq Shihab masih harus memenuhi lagi sejumlah aturan jikalau tak ingin kembali lagi ke penjara.
"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan. Tapi ini kan udah jadi napi, nah kalau jadi napi, ya udah bukan tahanan lagi," jelas Rika Aprianti.
Baca juga: Rizieq Shihab Angkat Bicara: Bebas Bersyarat Ini Bukan Hadiah Parpol, Tapi Jaminan dari Istri Saya
Lantas, apakah Habib Rizieq Shihab boleh bebas bepergian karena telah berstatus bebas dari penjara?
Terhadap hal tersebut, Rika Aprianti menjelaskan, untuk hal yang satu ini, Habib Rizieq Shihab wajib mematuhi beberapa ketentuan lagi.
Ketentuan tersebut, yakni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat jika yang bersangkutan hendak bepergian ke luar kota.
"Gini. Semuanya harus berkomunikasi atau sepengetahuan Bapas (kalau mau keluar kota) boleh saja, iya harus lapor."

"Siapapun narapidana yang masuk dalam program bebas bersyarat, yah harus begini semua," tandas Rika.
Adapun ketentuan lainnya juga harus diikuti sebagai orang yang berstatus klien Bapas.
Di antaranya adalah wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, terlebih-lebih berdampak pada tindak pidana.
"Apabila itu sampai terjadi (melakukan tindak pidana dan berpotensi meresahkan masyarakat, maka hak pembebasan bersyaratnya pasti akan dicabut."
"ketentuan ini sudah disampaikan ke yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat. Semuanya sudah dijelaskan oleh Bapas Jakpus," jelas Rika.
Baca juga: Ini Ramalan Firman Manan: Habib Rizieq Shihab Bakal Didekati Para Politisi Bahkan Calon Presiden RI
Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Rika mengatakan, HRS bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Rizieq nantinya akan mengikuti bimbingan hingga 10 Juni 2024 mendatang.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi."
Adapun hal tersebut sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.