Berita Nasional

Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Ini Jika Tak Ingin Kembali Lagi ke Penjara, Begini Kata Rika Aprianti

Meski sudah bebas dari penjara, tapi Habib Rizieq Shihab masih harus memenuhi lagi sejumlah aturan jikalau tak ingin kembali lagi ke penjara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
BEBAS BERSYARAT -- Detik-detik terakhir Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri atau saat yang bersangkutan hendak keluar dari penjara sesuai aturan Pembebasan Bersyarat. Hal yang harus dipatuhi, adalah tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tidak boleh melakukan tindak pidana jika tak ingin kembali ke penjara. 

"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan. Tapi ini kan udah jadi napi, nah kalau jadi napi, ya udah bukan tahanan lagi," jelas Rika Aprianti.

Baca juga: Rizieq Shihab Angkat Bicara: Bebas Bersyarat Ini Bukan Hadiah Parpol, Tapi Jaminan dari Istri Saya

Lantas, apakah Habib Rizieq Shihab boleh bebas bepergian karena telah berstatus bebas dari penjara?

Terhadap hal tersebut, Rika Aprianti menjelaskan, untuk hal yang satu ini, Habib Rizieq Shihab wajib mematuhi beberapa ketentuan lagi.

Ketentuan tersebut, yakni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat jika yang bersangkutan hendak bepergian ke luar kota.

"Gini. Semuanya harus berkomunikasi atau sepengetahuan Bapas (kalau mau keluar kota) boleh saja, iya harus lapor."

BERSAMA APARAT -- Sebelum meninggalkan Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab sempat pose bersama aparat, sebagaimana tampak dalam gambar. Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah memenuhi ketentuan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
BERSAMA APARAT -- Sebelum meninggalkan Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab sempat pose bersama aparat, sebagaimana tampak dalam gambar. Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah memenuhi ketentuan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI. (Tribunnews.com)

"Siapapun narapidana yang masuk dalam program bebas bersyarat, yah harus begini semua," tandas Rika.

Adapun ketentuan lainnya juga harus diikuti sebagai orang yang berstatus klien Bapas.

Di antaranya adalah wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, terlebih-lebih berdampak pada tindak pidana.

"Apabila itu sampai terjadi (melakukan tindak pidana dan berpotensi meresahkan masyarakat, maka hak pembebasan bersyaratnya pasti akan dicabut."

"ketentuan ini sudah disampaikan ke yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat. Semuanya sudah dijelaskan oleh Bapas Jakpus," jelas Rika.

Baca juga: Ini Ramalan Firman Manan: Habib Rizieq Shihab Bakal Didekati Para Politisi Bahkan Calon Presiden RI

Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Rika mengatakan, HRS bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Rizieq nantinya akan mengikuti bimbingan hingga 10 Juni 2024 mendatang.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi."

Adapun hal tersebut sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved