Berita Nasional
Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Ini Jika Tak Ingin Kembali Lagi ke Penjara, Begini Kata Rika Aprianti
Meski sudah bebas dari penjara, tapi Habib Rizieq Shihab masih harus memenuhi lagi sejumlah aturan jikalau tak ingin kembali lagi ke penjara.
POS-KUPANG.COM - Meski telah keluar dari penjara dan berkumpul bersama keluarga, tapi mantan pemimpin FPI ( Fron Pembela Islam ), Habib Rizieq Shihab, tidak seenaknya melakukan aktivitas di luar kota.
Eks imam besar Front Pembela Islam itu, masih harus mematuhi lagi sejumlah syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Kemenkumham RI ( Kementerian Hukum dan HAM ).
Syarat yang dimaksud, adalah Habib Rizieq Shihab wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakat atau Bapas Jakarta Pusat kalau hendak keluar kota.
Habib Rizieq juga tidak boleh atau dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau melakukan tindakan pidana.
Jika melakukan tindakan pidana atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, maka pembebasan bersyarat itu akan dicabut oleh Kemenkumham RI.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS ) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Kamis 21 Juli 2022.
Baca juga: Baru Bebas Sehari, Denny Siregar Langsung Sindir Rizieq Shihab Hingga Singgung Peran Istri, Ada Apa?
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Mohammad Rizieq Shihab telah bebas dari penjara terhitung Rabu 20 Juli 2022.
Sang narapidana itu menjalani pembebasan bersyarat setelah memenuhi semua syarat hukum yang berlaku di negeri ini.
Akan tetapi, katanya, pasca pembebasan bersyarat itu, Habib Rizieq Shihab tidak lagi sebagai tahanan kota sebagaimana narasi yang berkembang saat ini.

Status yang bersangkutan saat ini adalah klien dari Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Jakarta Pusat.
Artinya, bahwa status tahanan sebagaimana narasi yang berkembang di publik, hanya berlaku pada Habib Rizieq Shihab ketika sedang dalam proses persidangan.
Sementara pasca persidangan Habib Rizieq telah dinyatakan sebagai narapidana atau terpidana.
Jikalau sudah ada putusan yang inkrah dan sudah menjalani masa tahanan, maka status yang bersangkutan adalah menjadi klien Balai Pemasyarakatan.
Dengan demikian, kata Rika Aprianti, status Habib Rizieq Shihab saat ini adalah klien Bapas. Bukan tahanan kota sebagaimana yang berkembang di tengah publik.
"Statusnya Rizieq Shihab saat ini adalah klien Bapas dan bukan tahanan kota. Kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."
"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan. Tapi ini kan udah jadi napi, nah kalau jadi napi, ya udah bukan tahanan lagi," jelas Rika Aprianti.
Baca juga: Rizieq Shihab Angkat Bicara: Bebas Bersyarat Ini Bukan Hadiah Parpol, Tapi Jaminan dari Istri Saya
Lantas, apakah Habib Rizieq Shihab boleh bebas bepergian karena telah berstatus bebas dari penjara?
Terhadap hal tersebut, Rika Aprianti menjelaskan, untuk hal yang satu ini, Habib Rizieq Shihab wajib mematuhi beberapa ketentuan lagi.
Ketentuan tersebut, yakni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat jika yang bersangkutan hendak bepergian ke luar kota.
"Gini. Semuanya harus berkomunikasi atau sepengetahuan Bapas (kalau mau keluar kota) boleh saja, iya harus lapor."

"Siapapun narapidana yang masuk dalam program bebas bersyarat, yah harus begini semua," tandas Rika.
Adapun ketentuan lainnya juga harus diikuti sebagai orang yang berstatus klien Bapas.
Di antaranya adalah wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, terlebih-lebih berdampak pada tindak pidana.
"Apabila itu sampai terjadi (melakukan tindak pidana dan berpotensi meresahkan masyarakat, maka hak pembebasan bersyaratnya pasti akan dicabut."
"ketentuan ini sudah disampaikan ke yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat. Semuanya sudah dijelaskan oleh Bapas Jakpus," jelas Rika.
Baca juga: Ini Ramalan Firman Manan: Habib Rizieq Shihab Bakal Didekati Para Politisi Bahkan Calon Presiden RI
Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Rika mengatakan, HRS bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Rizieq nantinya akan mengikuti bimbingan hingga 10 Juni 2024 mendatang.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi."
Adapun hal tersebut sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Diwartakan Tribunnews sebelumnya HRS telah bebas bersyarat terhitung hari Rabu 20 Juli 2022.
Terungkap, ia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.
HRS sebelumnya masuk bui karena dua tindak pidana soal kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika.
Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kalau Sang Menantu Bebas Sejak Awal Tahun 2022

Ditahan Karena Dua Kasus
Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang menimpanya.
Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat 1 subsider Pasal 14 Ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)