Berita Nasional

Rizieq Shihab Dilarang Lakukan Ini Jika Tak Ingin Kembali Lagi ke Penjara, Begini Kata Rika Aprianti

Meski sudah bebas dari penjara, tapi Habib Rizieq Shihab masih harus memenuhi lagi sejumlah aturan jikalau tak ingin kembali lagi ke penjara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
BEBAS BERSYARAT -- Detik-detik terakhir Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri atau saat yang bersangkutan hendak keluar dari penjara sesuai aturan Pembebasan Bersyarat. Hal yang harus dipatuhi, adalah tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tidak boleh melakukan tindak pidana jika tak ingin kembali ke penjara. 

POS-KUPANG.COM - Meski telah keluar dari penjara dan berkumpul bersama keluarga, tapi mantan pemimpin FPI ( Fron Pembela Islam ), Habib Rizieq Shihab, tidak seenaknya melakukan aktivitas di luar kota.

Eks imam besar Front Pembela Islam itu, masih harus mematuhi lagi sejumlah syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Kemenkumham RI ( Kementerian Hukum dan HAM ).

Syarat yang dimaksud, adalah Habib Rizieq Shihab wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakat atau Bapas Jakarta Pusat kalau hendak keluar kota.

Habib Rizieq juga tidak boleh atau dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau melakukan tindakan pidana. 

Jika melakukan tindakan pidana atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, maka pembebasan bersyarat itu akan dicabut oleh Kemenkumham RI.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS ) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Kamis 21 Juli 2022.

Baca juga: Baru Bebas Sehari, Denny Siregar Langsung Sindir Rizieq Shihab Hingga Singgung Peran Istri, Ada Apa?

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Mohammad Rizieq Shihab telah bebas dari penjara terhitung Rabu 20 Juli 2022.

Sang narapidana itu menjalani pembebasan bersyarat setelah memenuhi semua syarat hukum yang berlaku di negeri ini.

Akan tetapi, katanya, pasca pembebasan bersyarat itu, Habib Rizieq Shihab tidak lagi sebagai tahanan kota sebagaimana narasi yang berkembang saat ini.

DIJEMPUT KELUARGA -- Sebuah momen indah sempat diabadikan saat Habib Rizieq Shihab dijemput keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022. Rizieq Shihab dijemput setelah memenuhi semua syarat Pembebasan Bersyarat dan dinyatakan bebas mulai pagi tadi.
DIJEMPUT KELUARGA -- Sebuah momen indah sempat diabadikan saat Habib Rizieq Shihab dijemput keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022. Rizieq Shihab dijemput setelah memenuhi semua syarat Pembebasan Bersyarat dan dinyatakan bebas mulai pagi tadi. (Tribunnews.com)

Status yang bersangkutan saat ini adalah klien dari Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Jakarta Pusat.

Artinya, bahwa status tahanan sebagaimana narasi yang berkembang di publik, hanya berlaku pada Habib Rizieq Shihab ketika sedang dalam proses persidangan.

Sementara pasca persidangan Habib Rizieq telah dinyatakan sebagai narapidana atau terpidana.

Jikalau sudah ada putusan yang inkrah dan sudah menjalani masa tahanan, maka status yang bersangkutan adalah menjadi klien Balai Pemasyarakatan.

Dengan demikian, kata Rika Aprianti, status Habib Rizieq Shihab saat ini adalah klien Bapas. Bukan tahanan kota sebagaimana yang berkembang di tengah publik.

"Statusnya Rizieq Shihab saat ini adalah klien Bapas dan bukan tahanan kota. Kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved