Berita Nasional
Demi Alasan Ini, Majelis Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Anak Buah Habib Rizieq Shihab, Simak Ini
Anda masih ingat peristiwa penangkapan Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab? Saat itu ada penembakan 6 anak buah bis FPI itu. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - Anda masih ingat peristiwa penangkapan mantan Pemimpin FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab?
Dalam peristiwa itu, polisi terpaksa menembak mati beberapa orang yang diduga sebagai anak buahnya Habib Rizieq Shihab.
Aksi penembakan itu tentunya belum hilang dari ingatan kita. Apalagi kasusnya demikian hangat kala itu.
Namun seiring bergulirnya waktu, proses hukum terus berjalan.
Selain Habib Rizieq Shihab dijebloskan ke balik jeruji besi hingga akhirnya divonis hukuman penjara, kasus penembakan itu pun terus diproseshukumnya.
Dalam kasus tersebut, dua oknum polisi yang ditengarai sebagai pelaku penembakan, akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Keduanya harus disidangkan di meja hijau, atas tuduhan penembakan anak buah Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan para korban meninggal dunia.
Kedua polisi tersebut, adalah Briptu Fikri Ramadhan dan berikutnya, Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: Dulu Jadi Tangan Kanan Habib Rizieq Shihab, Kini Haikal Hasan Diberhentikan Di Tengah Jalan, Lho?
Keduanya diduga sebagai orang yang bersalah, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada anak buah Habib Rizieq Shihab.
Pada sidang sebelumnya, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun Ipda M Yusmin Ohorela dijerat hukuman 6 tahun penjara.
Namun pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut justeru menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.
Atas vonis bebas itulah, kedua terdakwa langsung bersujud syukur padahal keduanya dituding melakukan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Video sujud syukur kedua terdakwa itu beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
Ketika dikonfirmasi langsung ke Henry Yosodiningrat, Koordinator Kuasa Hukum Terdakwa itu pun membenarkan adanya hal itu.
"Iya, saya yang mengawalinya. Saya dulu, lalu mereka berdua mengikutinya."

"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat 18 Maret 2022.
Tak hanya bersujud syukur, Henry juga mengatakan bahwa kedua kliennya itu menyampaikan ungkapan terima kasih atas putusan tersebut.
"Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya juga terlihat menyeka mata."
"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.
Dia mengatakan, sujud syukur itu dilakukan oleh kedua terdakwa di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.
Pasalnya, pada persidangan vonis tersebut, keduanya menjalani sidang secara virtual.
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50
Kedua terdakwa diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Sidang digelar pada Jumat 18 Maret 2022, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Februari 2022.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sekretaris FPI Terlibat Aksi Bom Katedral Filipina, Begini Respon Munarman
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin 22 Februari 2022.
Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat 25 Februari 2022 mendatang.
Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan tersebut.
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa seyogianya tidak dilakukan, mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.
Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Vonis Bebas Dianggap Putusan Sesat
"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.
Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)