Berita Nasional

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kalau Sang Menantu Bebas Sejak Awal Tahun 2022

Hari ini Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab, Mantan Pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) dinyatakan bebas dari penjara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
BEBAS - Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, mantan pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) bebas dari penjara. Habib Rizieq Shihab menghirup udara bebas setelah dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Dirinya menyatakan, keseluruhannya telah membantu dalam rangkaian proses hukum dari Hanif Alattas mulai dari tahap penyelidikan, persidangan hingga akhirnya kembali menghirup udara bebas.

"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Kepercayaan Habib Rizieq Shihab Ini Terlibat Aksi Teroris di Tanah Air

Di akhir, Aziz turut menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berani dalam menyuarakan kebenaran.

Sebagai informasi, keluarga dari Hanif Alatas sejatinya berencana menggelar konferensi pers atas bebasnya Hanif pada pagi tadi.

Hanya saja, karena keterbatasan tempat dan sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 dalam hal ini varian Omicron, alhasil rencana tersebut dibatalkan.

Diketahui, Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohon terkait hasil swab di RS UMMI.

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Kamis 24 Juni 2021 lalu, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Baca juga: FPI Reborn Muncul di Jakarta, Wagub DKI Buru-Buru Beri Pernyataan: Itu Tak Salah Asal Jaga Kerukunan

Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang. (*)

Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved