Berita Nasional

Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga Langsung di Rutan Bareskrim Polri, Ada Momen Pose Bersama

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022, menjadi trending topik di Tanah air.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DIJEMPUT KELUARGA -- Sebuah momen indah sempat diabadikan saat Habib Rizieq Shihab dijemput keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022. Rizieq Shihab dijemput setelah memenuhi semua syarat Pembebasan Bersyarat dan dinyatakan bebas mulai pagi tadi. 

POS-KUPANG.COM - Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022, menjadi trending topik di Tanah air.

Habib Rizieq Shihab langsung dijemput keluarga dan para sahabat yang mengasihinya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Bahkan momen itu langsung diabadikan dengan pose bersama

Sosok yang dulunya menjadi Pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) tersebut dinyatakan bebas bersyarat, setelah memenuhi sejumlah persyaratan hukum.

Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab, setelah ia menjalani hukuman pidana sejak 12 Desember 2020 silam.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab ) mendapatkan Pembebasan Bersyarat."

Demikian Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti Rika Aprianti, Rabu 20 Juli 2022.

Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kalau Sang Menantu Bebas Sejak Awal Tahun 2022

Detik-detik saat Habib Rizieq Shihab bebas
BEBAS BERSYARAT - Detik-detik terakhir saat terpidana Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022. Momen saat Rizieq Shibab menghirup udara secara bebas di luar penjara itu kini jadi trending topik di Tanah Air.

Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , " jelas Rika Aprianti.

Penjelasan resmi Kemenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab itu, silahkan simak uraian berikut ini.

Pertama, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Kedua, Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Ketiga, bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024

Keempat, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Baca juga: Rayakan Lebaran di Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Bagi-bagi Baju Koko

Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

Kisah kasus yang menjerat Rizieq Shihab, adalah berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat hari ini 20 Juli 2022.

Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Yang bersangkutan ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.

Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Awal Kasus di RS Ummi

Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan jalannya persidangan kasus ini.

Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020.

Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.

Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.

Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Baca juga: Dulu Jadi Tangan Kanan Habib Rizieq Shihab, Kini Haikal Hasan Diberhentikan Di Tengah Jalan, Lho?

Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Habib Rizieq Shihab saat pose bersama aparat
BERSAMA APARAT -- Sebelum meninggalkan Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab sempat pose bersama aparat, sebagaimana tampak dalam gambar. Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah memenuhi ketentuan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Demi Hukum Tapi Masih Pendam Rasa Galau Gegara Ini, Ada Apa?

Vonis Hakim pada Habib Rizieq Shihab

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas kasus hasil swab tes RS Ummi.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Masa Tahanan Dipotong 2 Tahun

Majelis Hakim Tingkat Kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin 15 November 2021.

Baca juga: Jaksa Cecar Sosok Ini Terkait Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin 15 November 2021. (*)

Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved