Berita TTU Hari Ini
Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim antara lain memutuskan menyatakan eksepsi Penasihat Hukum para Terdakwa tidak dapat diterima
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menolak eksepsi para terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu Jilid II tahun anggaran 2015.
Penolakan eksepsi kuasa hukum para terdakwa terdakwa Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni oleh majelis hakim atas perkara ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dalam agenda pembacaan putusan sela.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, kepada POS-KUPANG.COM beberapa saat pasca pembacaan putusan sela.
Baca juga: Kejari TTU Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Atambua Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Nababandan, Hakim Anggota ibu Lisbeth Asalkan, SH dan Mike Priyanto, SH. Turut hadir Hendrik Tiip, SH selaku JPU dan Tim PH masing masing Terdakwa digelar secara virtual.
"Dalam Sidang Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim antara lain memutuskan menyatakan eksepsi Penasihat Hukum para Terdakwa tidak dapat diterima," ungkapnya.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga, Majelis Hakim memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi.
Menindaklanjuti putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menghadirkan saksi-saksi dalam sidang yang digelar Rabu, 13 Juli mendatang.
Baca juga: KOMPAK Indonesia Dukung Kejari TTU Terkait Kasus Alkes di RSUD Kefamenanu
"Selanjutnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi saksi untuk persidangan perkara dimaksud dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Hendrik. (*)