Berita TTU Hari Ini
Kejari TTU Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Atambua Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Kajari TTU bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua merasa perlu untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri TTU atau Kejari TTU menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Atambua menggelar kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Livero pada, Kamis 7 Juli 2022 ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David beserta pimpinan OPD lingkup Pemda TTU, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Wawan Burhanudin, dan para ahli waris BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, program ini merupakan program pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kejari TTU Segera Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Letneo Pekan ini
Program ini, ucapnya, mendapat perhatian penuh dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo. Merespon hal ini, Presiden kemudian menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang optimalisasi dalam kaitan dengan Jamsostek tersebut.
"Di situ Jaksa Agung diberikan instruksi, terkait dengan upaya melakukan koordinasi, dalam kaitan dengan upaya peningkatan ini dan juga dalam upaya-upaya penegakan kepatuhan," ungkapnya Robert.
Atas dasar hal itulah, Kajari TTU bersama kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua merasa perlu untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
Ia berharap seluruh masyarakat di Kabupaten TTU baik pekerja maupun bukan pekerja, masuk dalam anggota Jamsostek.
Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Wawan Burhanudin.
Baca juga: KOMPAK Indonesia Dukung Kejari TTU Terkait Kasus Alkes di RSUD Kefamenanu
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk setiap masyarakat. Pasalnya, saat mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, Negara hadir melalui BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan juga, kata Wawan, hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.
"Saat resiko kecelakaan kerja dan kematian, ada potensi roda perekonomian dalam keluarga tersebut terhenti. Setidaknya, saat mendapatkan santunan itu, ada modal untuk melanjutkan kehidupan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk periode Bulan Januari hingga Juli, BPJS Ketenagakerjaan Atambua telah membayar santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,4 Miliar lebih.
Sementara itu, Bupati TTU, Drs Juandi David saat diwawancarai menerangkan, masyarakat Kabupaten TTU harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kejari TTU Gelar Kegiatan Lomba Baca Alkitab Indah dan CCA
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat ketika mengalami resiko kerja serta meninggal dunia.
Ia mengakui bahwa, saat ini sebanyak 16.000 lebih. Masyarakat Kabupaten TTU menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)