Bentrokan Antarpemuda
Warga Indonesia Timur yang Mengungsi Karena Bentrokan Babarsari Yogya Agar Pulang
Warga Indonesia timur yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan sempat mengungsi karena bentrokan Babarsari diimbau pulang.
POS-KUPANG.COM, YOGYAKARTA - Warga Indonesia timur yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan sempat mengungsi karena bentrokan Babarsari diimbau pulang. Warga diminta untuk kembali beraktivitas seperti biasa dan tidak perlu takut akan terjadi perselisihan kembali.
Imbauan tersebut disampaikan oleh perwakilan Kelompok NTT, Talla Alor, Kamis 7 Juli 2022, usai tiga kelompok yang terlibat dalam bentrokan Babarsari Sleman DIY, Senin 4 Juli 2022, sepakat damai di Markas Polda DIY. Mereka berasal dari Kelompok Maluku, Kelompok NTT ( Nusa Tenggara Timur), dan Kelompok Papua.
Meski sepakat damai, proses hukum terkait kasus pidana yang terjadi terus berjalan. Polisi telah menetapkan dua tersangka dan memeriksa sejumlah orang terkait rangkaian kasus itu.
Perwakilan Kelompok NTT, Talla Alor, meminta maaf atas terjadinya bentrokan Babarsari.
Dia menyatakan, pada Kamis itu, dua dari kelompok NTT telah menyerahkan diri ke Polda DIY.
”Sebagai masyarakat yang sadar akan hukum dan taat akan hukum, pagi tadi kami telah datang dengan berbesar hati menyerahkan diri ke polda. Kami mempercayakan yang sudah terjadi diproses hukum seadil-adilnya oleh aparat hukum terkait,” kata Talla.
Selain proses hukum, Talla menuturkan, kelompok NTT telah bersepakat dengan kelompok Maluku dan Papua untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
”Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjamin tidak terjadi lagi gesekan-gesekan di bawah,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Pemuda NTT Indonesia itu.

Perwakilan Kelompok Maluku, Rais Kei, juga meminta maaf atas peristiwa di Babarsari, beberapa hari lalu.
Rais mengatakan, ke depan Kelompok Maluku berjanji akan menjaga keamanan dan ketertiban di DIY.
”Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya mewakili keluarga besar Maluku. Ke depan, kami akan menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Yogyakarta,” ujar Rais, Ketua Harian DPP Angkatan Muda Kei Indonesia.
Baca juga: Pelajar NTT di Yogya Sebaiknya Jangan Keluar Rumah Pasca Bentrokan Antarkelompok di Babarsari
Rais juga mengajak keluarga besar NTT dan Papua untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di DIY. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi perselisihan di antara kelompok-kelompok tersebut.
”Kami berharap Yogyakarta damai dan tidak boleh ada lagi terjadi persoalan-persoalan keributan. Kami ingin menjaga Yogyakarta damai,” tutur Rais.
Rais mengatakan, pada Kamis itu, dua dari kelompok Maluku yang diduga terlibat dalam kejadian Babarsari telah diantar ke Polda DIY. Mereka menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
”Ini atas inisiatif keluarga besar Maluku untuk menyerahkan diri. Tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” kata Rais.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPMA) Papua, Marinus Mofu, mengatakan, mahasiswa Papua di DIY sebenarnya tidak terlibat dalam perselisihan awal yang terjadi di Babarsari. Namun, seorang mahasiswa Papua ternyata menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian perselisihan itu.
Oleh karena itu, IPMA Papua mendesak Polda DIY memproses hukum pelaku penganiayaan.
”Kami sebagai mahasiswa Papua tidak terlibat dalam dua pertikaian yang terjadi. Bahkan, kami tidak pernah memihak kepada siapa pun. Yang kami harapkan adalah penyelesaian,” ujar Marinus.
Marinus juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi di Babarsari. Dia pun berharap semua pihak bisa menjaga kedamaian DIY.
”Kita akan terus menjaga Yogyakarta damai,” ujarnya.
Proses hukum
Meski tiga kelompok itu sudah menyatakan berdamai, proses hukum terkait kasus di Babarsari terus berjalan. Polda DIY sudah menetapkan dua tersangka terkait penganiayaan di wilayah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, pada Sabtu 2 Juli 2022.
Penganiayaan itu terkait dengan perusakan ruko dan pembakaran sepeda motor di Babarsari pada Senin 4 Juli 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada tiga warga terluka dalam kasus ini. Satu luka di tangan kanan, satu luka di bagian leher, dan satu lain terluka di paha.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda DIY kemudian menetapkan dua tersangka, AL alias L dan R.
Ade menyatakan, pada Rabu 6 Juli 2022 malam, dua kelompok yang terlibat dalam kasus di Jambusari dan Babarsari telah sepakat mendatangkan beberapa orang ke Polda DIY untuk diperiksa.
Pada Kamis, beberapa orang dari kedua kelompok itu telah datang untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
”Berdasarkan kesepakatan tadi malam, orang-orang yang dianggap mengetahui peristiwa pidana yang terjadi sepakat untuk datang. Hari ini datang dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ade.
Baca juga: Dua Pemuda NTT Luka Sayat, Korban Bentrok Antarpemuda di Glow Karaoke Babarsari Yogyakarta
Menurut Ade, salah satu yang datang ke Polda DIY itu adalah AL yang merupakan tersangka kasus penganiayaan di Jambusari. Selain AL, ada beberapa orang lain yang datang ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan.
”Ini semuanya sedang dalam proses pemeriksaan guna membuat terang peristiwa pidana yang telah terjadi sehingga kami nanti dapat menentukan siapa tersangkanya,” tutur Ade.
Sumber: kompas.id