Breaking News

KKB Papua

Benny Wenda Gelar Pertemuan Rahasia dengan Pejabat Vanuatu, Serahkan Bendera Papua Barat

Sebelum mendarat di Bandara Internasional Port Vila Vanuatu, Benny Wenda melakukan perjalanan panjang dari London, Dubai dan Sydney.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
DAILYPOST.VU
DI VANUATU - Presiden Sementara Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda disambut Chairman of VWPISA Committee, Elder Job Dalesa (kiri), mantan Sekretaris Jenderal SHEFA Morris Kaloran dan Freddy Warome di Bandara Internasional Port Vila Vanuatu, Senin 4 Juli 2022. 

Pertentangan Benny Wenda berbuntut serius. Dia kemudian dipenjarakan pada 6 Juni 2002 di Jayapura. Selama di tahanan, Benny Wenda mengaku mendapatkan penyiksaan serius.

Baca juga: Kenang Dua Pejuang Papua Merdeka, Benny Wenda: Mimpi Tentang Kemerdekaan Hidup di Hati Saya

Dia dituduh berbagai macam kasus. Salah satunya disebut melakukan pengerahan massa untuk membakar kantor polisi, hingga harus dihukum 25 tahun penjara.

Kasus itu kemudian di sidang pada 24 September 2002. Benny Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan ini cacat hukum.

Pengadilan terus berjalan, sampai pada akhirnya Benny Wenda dikabarkan berhasil kabur dari tahanan pada 27 Oktober 2002.

Dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.

Sejak tahun 2003, Benny dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.

Pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan red notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Benny Wenda karena melakukan sejumlah pembunuhan dan penembakan di Tanah Air.

Benny Wenda mengklaim, red notice itu sudah dicabut. Pencabutan red notice dilakukan oleh Interpol atas pertimbangan politis. Pada 17 Juli 2019, Benny Wenda mendapatkan Oxford Freedom of the City Award dari Dewan Kota Oxford. (*)

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved