Berita Kota Kupang Hari Ini

Pindahkan Data Penduduk Manokwari ke Kupang Tanpa Izin Suami, Meldi Pertanyakan Status Tersangka

sementara Meldi juga harus melakukan wajib lapor selama proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
KETERANGAN PERS - Meldi Nalle (tengah) memberikan keterangan pers. Meldy didampingi penasehat hukumnya, Bernard Anin dan Ferdiyanto Boimau terkait penetapan status tersangka dugaan kasus pemindahan data diri tanpa izin suami. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Meldi Nalle (30) warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, mempertanyakan penetapan status tersangka oleh Penyidik Satreskrim, Polres Kupang.

Penetapan tersangka atas laporan dari suaminya bernama Askino G. Sada yang melaporkan Meldi terkait pemalsuan data kependudukan atau pemindahan data tanpa seizin suami dari Manokwari, Provinsi Papua Barat menjadi warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 4 Juli 2022, Meldi Nalle mengatakan bahwa dia dilaporkan oleh suaminya terkait dugaan pemalsuan data sejak Maret 2022, kemudian pada Juli 2022, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemindahan data diri tanpa izin suami.

Baca juga: Anggota Polres Kupang, Kodim 1604 dan Brigif 21 Komodo Sumbang 202 Kantong Darah.

Sedangkan suaminya, Askino G. Sada telah meninggalkannya dan tidak pernah ada komunikasi serta tidak tahu keberadaannya,.

Bahkan Meldi juga memiliki anak kecil berusia 5 tahun yang perlu perhatian karena harus mengantar jemput ke sekolah, sementara Meldi juga harus melakukan wajib lapor selama proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Kupang.

Terkait pemindahan data diri, awalnya Meldi telah bersepakat dengan suaminya mengurus pemindahan data diri/ mutasi penduduk dari Manokwari ke Kabupaten Kupang, namun suaminya pergi meninggalkannya tanpa kabar.

Meldi menambahkan pada tahun 2020 mendatangi Dispendukcapil Kabupaten Kupang untuk berkonsultasi kemudian meminta agar Meldi mengisi Formulir Pemindahan Penduduk dari Manokwari ke Kupang dengan tanda tangan oleh Meldi.

"Saya tidak tahu seperti apa prosesnya sampai saat ini Juli 2022, saya belum menerima Dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Dispendukcapil Kabupaten Kupang," ungkap Meldi.

Baca juga: Polres Kupang Limpahkan Berkas Pengacara Randi Badjideh, Jaksa Siap Tindak Lanjuti

Menurut Meldi, keberadaan Meldi dan suaminya berpindah-pindah dari Jakarta ke Manokwari, kemudian kembali ke Jakarta hingga Tahun 2018, kemudian setahun kemudian 2019 keduanya memutuskan untuk menetap di Kupang.

Meldi juga pernah melaporkan suami di Tahun 2021 terkait penelantaran istri dan anak, namun pihak kepolisian melakukan SP3 pada Desember 2021 dengan alasan kasusnya tidak cukup bukti.

"Keterangan yang diperoleh dari penyidik bahwa Meldi tidak punya KTP dan KK sehingga laporannya tidak bisa diproses, dan jika ingin melanjutkan maka lapor melalui Polda NTT, kemudian melanjutkan ke Mabes Polri, lalu diproses oleh Polda Papua Barat," keluh Meldi.

Meldi juga melayangkan aduan ke Dumas Polda NTT, bahkan sempat gelar kasusnya di Polres Kupang tapi penyidik yang menangani perkara tidak ada, bahkan Wassidik Reskrim akan mengirimkan jawaban tertulis tapi hingga saat ini Meldi tidak menerimanya.

Kuasa hukumnya, Bernard Anin menjelaskan kronologi kasus yang menimpa Meldi Nalle terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 94 UU Dispendukcapil terkait pemalsuan data dokumen kependudukan.

Dalam kasus tersebut, sejak 2019 Meldi mengajukan pemindahan data kependudukan dari Manokwari ke Kabupaten Kupang untuk memenuhi permintaan sekolah untuk anaknya, sekaligus berjuang mencari hidup karena ditinggalkan oleh suaminya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved