Berita Kota Kupang Hari Ini

Pindahkan Data Penduduk Manokwari ke Kupang Tanpa Izin Suami, Meldi Pertanyakan Status Tersangka

sementara Meldi juga harus melakukan wajib lapor selama proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
KETERANGAN PERS - Meldi Nalle (tengah) memberikan keterangan pers. Meldy didampingi penasehat hukumnya, Bernard Anin dan Ferdiyanto Boimau terkait penetapan status tersangka dugaan kasus pemindahan data diri tanpa izin suami. 

"Meldi bersama anaknya pindah ke Kupang sejak 2019 tanpa kehadiran suami, sehingga Meldi melakukan pemindahan data kependudukan dari Papua Barat ke Kupang sehingga mempunyai data jelas untuk kepentingan pendaftaran sekolah anaknya dan mencari pekerjaan untuk menyambung hidup," jelas Bernard.

Sebagai masyarakat biasa, Meldi berkonsultasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Kupang terkait prosedur pemindahannya dan semua persyaratan administrasi untuk proses pemindahan/mutasi penduduk telah dipenuhi dan masukkan ke Dispendukcapil untuk diproses.

Baca juga: Sepanjang Mei Satlantas Polres Kupang Jaring 20 Pengendara Tak Miliki SIM

Namun hingga saat, Meldi Nalle belum menerima dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kupang.

Setelah itu, tanpa alasan yang jelas, Suami dari Neldi Nalle melaporkan ke Polres Kupang terkait pemindahan data kependudukan tersebut tanpa seizin suami.

Bahkan istri dan anaknya telah diterlantarkan selama hampir tiga tahun, kemudian berusaha untuk berjuang melanjutkan hidup dengan cara memperbaiki identitas diri, tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya khawatir apabila kasus serupa ditetapkan menjadi Yurisprudensi, maka nasib perempuan dan anak yang diterlantarkan oleh suami secara tidak bertanggungjawab, maka para suami dapat menekan istri dengan ancaman pidana jika merubah identitas tanpa seizin suaminya.

Pihaknya juga mempertanyakan penetapan tersangka oleh Polres Kupang terhadap Meldi Nalle yang melakukan pemindahan data kependudukan dari Manokwari ke Kabupaten Kupang secara prosedural sesuai ketentuan Dispendukcapil.

Bernard menambahkan perubahan data apabila data dispendukcapil memuat status perkawinan menjadi belum kawin, perubahan data nama dan tempat tanggal lahir, sedangkan kasus ini hanya perubahan domisili dari Manokwari ke Kabupaten Kupang.

Bahkan UU Dispendukcapil tidak melarang istri memberikan permohonan pindah domisili dan polisi tidak dapat menetapkan Meldi Nalle sebagai tersangka bahkan alasan suaminya tidak ada komunikasi sejak 2019 serta Meldi dan anaknya telah diterlantarkan.

Sempat Pakai Keterangan Domisili Bernard mengutarakan sejak awal mengurus pendaftaran sekolah anak dari Meldi Nalle menggunakan keterangan domisili di desa Oebelo.

Akan tetapi keterangan domisili itu hanya berlaku selama enam bulan saja, sehingga saat Meldi hendak meminta keterangan domisili lagi, pihak Desa tidak bersedia memberikannya.

"Aparatur Desa tidak bersedia memberikan keterangan domisili karena pernah diperiksa oleh penyidik Polres Kupang, serta ada faktor lain sehingga tidak mau melayani permintaan Neldi untuk menerbitkan keterangan domisili," ujar Bernard.

Sehingga kepengurusan dokumen di sekolah tempat anaknya mendaftar masih menggunakan dokumen asal Manokwari, Papua Barat, termasuk untuk semua jenis urusan lain.

Pihaknya juga mendapat informasi bahwa dalam kasus tersebut, ada dua orang dari Dispendukcapil Kabupaten Kupang dan Dua orang lainnya dari Dispendukcapil Manokwari yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved