Berita Kupang Hari Ini
Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Amarasi Kupang
beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa Parang, Kalewang, Busur panah dan anak panah
Editor:
Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
KONFERENSI - Konferensi Pers kasus pengeroyokan di Amarasi. Sepuluh tersangka kasus penggeroyokan di amarasi saat konferensi pers, Sabtu 2 Juli 2022
Selanjutnya pada hari rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 wita, Beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum Petrus Rassi tempat ketiga korban beristirahat, di datangi para pelaku untuk mencari Cung Rassi.
Namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga beberapa orang pelaku melakukan kekerasan terhadap ketiga korban.
Mereka menggunakan senjata tajam yakni pisau dengan cara menusuk korban pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban.
Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka - luka, kasus tersebut kini telah di tangani pihak Kepolisian Polres Kupang (*)