Berita Kupang Hari Ini
Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Amarasi Kupang
beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa Parang, Kalewang, Busur panah dan anak panah
Laporan Raporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kupang menindak tegas 10 orang yang resmi dijadikan tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap tiga warga di Desa Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Dalam press rilis yang disampaikan Wakapolres Kupang, Kompol Tri Joko Biyantoro didampingi Kasat Reskrim, Iptu Lufthi Darmawan Aditya, Sabtu 2 Juli 2022 menyampaikan proses penanganan tindak pidana pengeroyokan tersebut polisi telah menetapkan tersangka, pelaku pengeroyokan.
Dari 26 terduga pelaku yang ditahan polisi pada Rabu 29 Juni lalu Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mereka.
Baca juga: Kunjungan Kerja di Wilayah Kabupaten Kupang,Gubernur NTT Malah Nginap di SMA Negeri 1 Amarasi Barat
"Penyidik Sat Reskrim akan melakukan Penyidikan secara profesional dan berkeadilan kita akan terbuka akan update setiap perkembangan," ungkap Wakapolres
Wakapolres mengungkapkan tidak pidana pengeroyokan tersebut mengakibatkan 3 orang mengalami luka akibat senjata tajam setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban dan saksi.
Akhirnya 2 orang ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah terhadap 2 orang korban yaitu Andri Donald Rassi (18) dan Andika Loasana (15).
Untuk pasal pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat mencoba menyelamatkan diri polisi menetapkan sembilan orang sebagai Tersangka.
Untuk diketahui bahwa dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa Parang, Kalewang, Busur panah dan anak panah namun masih didalami oleh Penyidik.
Baca juga: DPR RI Anita Gah Bumingkan Nilai-nilai Pancasila di Amarasi Barat Kabupaten Kupang
Terhadap pelaku dengan korban anak di kenakan UU Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 76C Junct pasal 80 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU. No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara pelaku lain akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junct Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara
Kemudian sebanyak 12 orang dari 26 yang telah diamankan Polres Kupang,12 orang di temukan membawa senjata tajam kini masih menjalani pemeriksaan dari Penyidik Pidum Sat Reskrim
Sementara, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menegaskan dirinya akan menindak tegas para pelaku kejahatan.
"Yang melakukan tindak pidana, kita akan proses tidak memandang suku, kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya. Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kita tidak secara tegas sesuai hukum yang sda dengan berkeadilan namun humanis," tegas Kapolres.
Sebelumnya diberutakan telah terjadi Peristiwa pengeroyokan berawal pada hari selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul, Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.
Baca juga: Akibat Mabuk, Warga Amarasi Kupang Tenggelam Di Danau Nefokou Apren