Tarif Listrik Naik
Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3500 VA ke Atas
PT PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) akan segera menaikan tarif listrik. Sesuai rencana, naiknya tarif listrik itu mulai berlaku Sabtu, 1 Juli 2022.
POS-KUPANG.COM - PT PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) akan segera menaikan tarif listrik. Sesuai rencana, naiknya tarif listrik itu mulai berlaku Sabtu, 1 Juli 2022.
Pemberlakuan tarif baru listrik itu dikhususkan bagi Pelanggan untuk golongan 3.500 VA ( Volt Ampere ) ke atas ( R2 dan R3 ) dan golongan Pemerintah ( P1, P2 dan P3 ).
Terkait keputusan tentang kenaikan tarif listrik tersebut, tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Berdasarkan keputusan Menteri SDM tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
Kenaikan tarif dasar listrik itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah.
Baca juga: Dukung Pemanfaatan EBT, SMKN 2 Ende Produksi Kompor Pellet Sare Pawe Melalui TJSL PLN
Dengan demikian, terhitung bulan depan, TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Antara, Jumat 13 Juni 2022.
Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif listrik tersebut, dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Jika kenaikan tarif listrik itu dirasa memberatkan, apakah pelanggan bisa mengajukan permohonan penurunan daya?
Jawabannya, pelanggan bisa mengajukan permohonan ke PLN terdekat untuk melakukan penurunan daya.
Penurunan daya itu, lanjut Darmawan, tentunya bagi pelanggan yang merasa memberat untuk bertahan dengan daya listrik sebelumnya.
Bagi pelanggan yang ingin menurunkan daya listrik, silahkan mengajukan permohonan kepada PLN.
"Pindah daya silakan, karena ini hak asasi masing-masing pelanggan," ujar Darmawan Prasojo.
Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang hendak mengajukan penurunan daya, silahkan menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.