Tarif Listrik Naik

Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3500 VA ke Atas

PT PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) akan segera menaikan tarif listrik. Sesuai rencana, naiknya tarif listrik itu mulai berlaku Sabtu, 1 Juli 2022.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG-COM/HO-DOK.TRIBUN
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik 

Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg. (*)

Berita Lain Terkait PLN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved