Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli 

Dikatakan, ada tiga jenis pembunuhan, yakni, pembunuhan biasa, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Jeckson Manafe kakak korban didampingi orang tua dan keluarga menyampaikan pernyataan dukungan terhadap pengadilan dan JPU usai sidang di PN Kelas 1 A Kupang, Senin 27 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dr.Simplexius Asa, S.H,MH dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 27 Juni 2022.

Sekitar pukul 13:27 Wita, pihak PN Kelas 1 A Kupang mengumumkan melalui pengeras suara bahwa sidang perkara No 80 dengan terdakwa Randy Badjideh hendak dimulai, dimohon kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU masuk ke ruang sidang Cakra.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,MH didampingi empat hakim anggota, JPU Herry Franklin,SH, MH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH. MH

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H,  Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Obed Djami,S.H, M.H  dan Amos Lafu, SH,MH

Sedangkan Penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Undana, Dr. Simplisius Asa,SH,MH.

Simplexius sebelum menyampaikan keterangan sebagai ahli terlebih dahulu mengucapkan janji di depan majelis hakim.

"Karena ahli dari penasihat hukum maka dipersilahkan untuk dahulu  bertanya," kata Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati,SH,MH.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Dua Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di Pengadilan

Saat itu, Simplexius meminta agar keterangannya  direkam untuk pelajaran. Hakim meminta agar rekaman itu tidak boleh disebarkan sebelum perkara tersebut inkrah.

Saat itu, Benny Taopan,tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan pertanyaan lebih dahulu. Benny menanyakan soal disiplin ilmu ahli.

Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai aturan hukum terkait pembunuhan.

"KUHP menulis kejahatan jiwa dan raga.Kejahatan jiwa itu pembunuhan, kejahatan badan adalah penganiayaan," kata Simplexius.

Sebelum menjawab pertanyaan, Simplexius lebih dahulu menyampaikan kalimat mohon izin yang mulia.

Menurut Simplexius, pembunuhan jiwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338-349  KUHP, sedangkan Pasal
351 adalah mengatur tentang kejahatan badan.

Dikatakan, ada tiga jenis pembunuhan, yakni, pembunuhan biasa, pembunuhan berencana dan pembunuhan anak.

Baca juga: Sidang Kasus  Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk

"Pembunuhan jiwa, pelaku menghendaki hilangnya nyawa, sedangkan kejahatan badan, pelaku menginginkan adanya penderitaan fisik," kata Simplexius.

Dikatakan Simplexius, di dalam pengaturan tentang kejahatan badan, diatur pasal tentang matinya korban.

"Jika ada sebab berlebihan sehingga korban meninggal, standing poin adalah niat awal apakah menghendaki nyawa atau penderitaan fisik dari korban," kata Simplexius.

Saat ditanyai Benny Taopan, bagaimana perbedaan pembunuhan biasa dan berencana, Simplisius menjawab , mohon izin yang mulia, menurut yuris prudensi, berencana ada waktu bagi pelaku tetap pada niat untuk mengambil nyawa korban.

"Yang mulia mempertimbangkan waktu yang digunakan pelaku, maka mengenai lama atau tidaknya atau durasi mempertimbangkan niat pelaku itu tergantung pada pertimbangan hakim," katanya.

Dikatakan, apabila niat dihubungkan sebagai maksud, maka pelaku mengerahkan sumberdaya yang besar.

Baca juga: Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf

"Tidak mungkin pelaku berencana mengambil nyawa dengan sumberdaya yang tidak memadai," katanya.

Simplexius juga mengatakan, pelaku juga tidak memiliki niat terhadap nyawa korban tetapi tidak mampu menghindarinya dan kalau ada unsur sengaja, sekecil apapun pelaku menginginkan nyawa korban.

Benny Taopan kemudian menanyakan, bagaimana kita menguji soal niat.mungkin ahli bisa menjelaskan.

Simplexius menjawab,mohon izin yang mulia, niat harus diejawantahkan sebagai kesengajaan.

"Kita dapat mengukur dalam ajaran kesengajaan, sehingga saya sudah awal menghubungkan niat sengaja sebagai maksud, kepastian dan sengaja sebagai kemungkinan. Jika berencana maka unsur sengaja itu penting.
Sedangkan soal kualitas saksi,"ujarnya.

Ia mengatakan, saksi premium, adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami. Sementara soal Pasal 55 yang perlu dibuktikan.

"Bagaimana tanggapan ahli terhadap sebuah tindak pidana pembunuhan menggunakan alat, kemudian pelaku menggunakan fisik," tanya Benny. 

Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Tampak Tenang Mengikuti Sidang Kedua di PN Kupang

"Saya tidak terlalu clear, yang penting adalah niat. Jika niat sebagai maksud,maka pelaku mempersiapkan alat," kata Simplexius.

Benny juga menanyakan soal pengajuran /menganjurkan. JPU Amos Lafu menanyakan  soal pasal 55 dan dijawab Simplexius bahwa pasal itu wajib dibuktikan.

"Jika dalam sebuah perkara, sejauh pelaku satu orang tapi didakwakan ada pasal 55, jika tidak dibuktikan, apa tanggapan ahli," tanya Amos dan dijawab Simplexius bahwa bisa saja dakwaan prematur jika tidak dibuktikan, apabila orang lain belum tersangka.

Amos juga menanyakan bagaimana pendapat ahli jika dalam tidak pidana pembunuhan ada pasal 55 pada berkas lain, sementara pihak lain itu belum jadi tersangka.

Simplexius mengatakan, bisa prematur.

"Soal pencekikan, mana pasal tepat bagi pelaku," tanya Amos 

Saat Simplisius menjawab pengunjung sidang berdengung. Namun ahli  Simplexius mengatakan, dirinya menolak pertanyaan itu.

Amos mengatakan, jika terjadi tindak pidana, tidak ada saksi melihat, kemudian disidangkan.

Simplexius  menjawab, seorang tersangka atau terdakwa mempunyai hak, yakni hak untuk berbohong, hak untuk diam dan hak tidak boleh menerangkan sesuatu yang merugikan dirinya sendiri. Atas tiga hak itulah, lanjut Simplexius,  maka KUHAP mengatakan, keterangan seorang terdakwa hanya berlaku bagi dirinya.

"Artinya apa, untuk menyatakan seorang terdakwa itu bersalah,maka tidak tergantung pada apa yang dia katakan. Pasal 189 KUHAP keterangan seorang terdakwa hanya berlaku bagi dirinya sendiri," ujarnya.

Yance Thobias Mesah menanyakan soal hak terdakwa, Simplexius mengatakan, dalam  pasal 189 KUHAP, dimaknai bahwa  hakim tidak terikat pada pengakuan atau keterangan terdakwa.

JPU Herry Franklin menanyakan soal adanya kalimat yang pernah diucapkan terdakwa. Saat itu Benny Taopan  meminta agar perlu menghindari pertanyaan pada kasus yang terjadi.

Saat itu Hakim Wari meminta agar berbicara soal ahli saja.

"Saya ahli hukum, yang ditanyakan JPU itu lebih bijak ke ahli bahasa," ujar Simplexius.

Saat itu, Wari menanyakan apa tanggapan dari terdakwa dan Randy menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu.
Sidang ini berakhir pada pukul pukul 14:36 wita.

Sebelum menutup sidang Wari mengatakan, sidang  lanjutan dengan agenda tuntutan baru digelar pada 13 Juni 2022.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved