Sidang Kasus Astri Lael
Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf
Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael pada Selasa 24 Mei 2022 menghadirkan empat orang saksi dan salah satunya adalah opa Saul Manafe, ayah kandung korban Astri Manafe dan opa dari Lael Maccabee.
Usai memberikan kesaksian, Randy Badjideh selaku terdakwa sempat membantah beberapa keterangan dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Opa Saul.
Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang.
Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati dengan empat hakim anggota yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.
Sementara JPU , Herry Franklin, Herman Deta, Vera dan rekan.
Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan.
Mereka itu, yakni Yance Thobias Mesah, S.H (Ketua Tim), Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, Amos Lafu, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.
Saat membuka sidang, Hakim Ketua, mengingatkan kepada JPU dan Kuasa hukum agar tidak debat kusir.
"Kalau sudah debat kusir maka saya akan potong (batasi pembicaraan)," kata Juniati.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana pemeriksaan saksi ini masing-masing, Saul Manafe alias Ari, Obed Nego Benu (sopir excavator), Semi Leonard Toto (kondektur excavator milik toko Metro) dan Stefanus Jeckson Manafe.
Saat majelis hakim masuk ruang sidang,semua di dalam ruangan berdiri, setelah majelis hakim duduk barulah semua yang ada di ruangan boleh duduk.
Selanjutnya Hakim Ketua membuka sidang dan meminta JPU menghadirkan para saksi. Sebelum menghadirkan para saksi, hakim ketua meminta pers yang meliput agar mengambil gambar karena saat pemeriksaan saksi dilarang mengambil gambar ataupun mereka video.
Saul Manafe, saksi pertama yang diperiksa. Hakim menanyakan apakah opa Saul mengenal terdakwa, Saul menjawab mengenal terdakwa saat pra rekonstruksi.
Saul diperiksa pertama oleh JPU dan saat itu JPU Herman Deta menanyakan kapan Opa Saul mendapat kabar bahwa korban ditemukan di Penkase-,Oeleta. Saat itu Saul mengatakan, dirinya mendapat kabar pada 1 November 2021 dari Santi Mansula melalui telepon.
Usai memberi keterangan, majelis hakim mempersilahkan Randy Badjideh untuk menanggapi. Saat itu Randy menanggapi beberapa hal terkait keterangan opa Saul.