NTT Terkini

"NTT Darurat Keadilan" Tuntut Pembebasan Aktivis di Rote Ndao dan Usut Kekerasan Aparat

Koordinator Umum Aksi, Astro Pelle, menegaskan kriminalisasi terhadap Erasmus dan tindakan represif aparat tidak boleh dibiarkan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Flayer seruan aksi Aliansi Rakyat Menggugat di Polda NTT,Jumat (12/9/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG  – Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi demonstrasi bertajuk “NTT Darurat Keadilan” di depan Polda NTT, Jumat (12/9/2025).

Aksi ini merupakan respons atas penahanan aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato oleh Polres Rote Ndao.

Erasmus dituding melanggar UU ITE, namun pihak aliansi menilai penahanan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Koordinator Umum Aksi, Astro Pelle, menegaskan kriminalisasi terhadap Erasmus dan tindakan represif aparat tidak boleh dibiarkan.

“Aksi ini mendesak karena penutupan jalan Bo’a adalah bentuk perampasan hak rakyat. Lebih parah, aktivis lingkungan Bapak Erasmus Frans Mandato dikriminalisasi dan mahasiswa dipukul aparat. Jika kita diam, generasi kita akan menjadi pendatang di negeri sendiri!” tegas Astro.

Baca juga: Polda NTT Turunkan Tim Investigasi Insiden Pengamanan Unjuk Rasa di Rote Ndao

Selain menuntut pembebasan Erasmus, massa juga akan memprotes keras dugaan pemukulan yang dialami salah satu peserta aksi saat demonstrasi di Polres Rote Ndao.

Aliansi Rakyat Menggugat menyampaikan enam tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi, yakni:

1. Pembebasan Erasmus Frans Mandato tanpa syarat.

2. Pencopotan Kapolres Rote Ndao oleh Kapolri.

3. Proses hukum yang transparan terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan.

4. Penghentian tindakan represif aparat terhadap massa aksi.

5. Pembukaan kembali akses jalan menuju Pantai Bo’a.

6. Percepatan proses hukum kasus penebangan hutan mangrove di Pantai Bo’a.

Aksi ini diperkirakan akan melibatkan berbagai massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Aliansi berharap langkah ini dapat mengetuk perhatian publik serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan di NTT. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved