Berita Kabupaten TTS
Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati
Menanggapi penundaan pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2022, masyarakat mendatangi kantor bupati TTS
Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Menanggapi penundaan pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2022, masyarakat mendatangi kantor bupati TTS, Selasa 21 April 2022.
Aksi demonstrasi ini dikoordinasi oleh Araksi. Sebelum bergerak ke kantor bupati massa berkumpul di jalan lingkar luar dekat kantor bupati TTS.
Setiba di depan kantor bupati massa diundang untuk masuk ke salah satu ruangan di kantor bupati dan diterima asisten I, Semuel Fallo.
Yuliana, salah satu masyarakat yang tergabung dalam aksi ini, pada kesempatan tersebut mengungkapkan kekesalannya.
Ia menilai pemerintah yang membuat aturan, tetapi pemerintah sendirilah yang melanggar aturan.
"Bapa dong yang buat aturan, tetapi bapa dong yang langgar. Itu adil untuk kami atau tidak, ucapnya disambut tepuk tangan.
Selanjutnya, Yohan kebkole menekankan hal yang sama, bahwasannya pemerintah telah membuat aturan tetapi mereka sendirilah yang melanggar aturan.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak Bhabinkambtibmas di Polsek Amfoang Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
Dia merasa kecewa karena selama tahapan pilkades ini sudah hampir 3 bulan dirinya selalu hadir di kantor DPRD TTS, mewakili banyak kekecewaan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Dirinya semakin kecewa karena menurut dia pemerintah tidak mampu menjawab secara baik setiap persoalan yang ada dalam setiap tahapan pilkades tahun ini. Bahkan dia menilai perda dan perbup gagal menciptakan situasi pilkades yang kondusif.
Dia merasa takut bila keputusan pemerintah yang menunda pelaksanaan pilkades ini akan menyebabkan ketidakpuasan masyarakat yang berujung pada kekacauan di tingkat bawah.
Dia juga meminta agar kadis PMD dicopot jabatannya.
"Copot itu kadis PMD. Jangan trlalu bekin drama. kapabilitasnya tidak ada untuk mengatur pelaksanaan pilkades ini," ungkap Yohan.
Baca juga: Lima Putra Terbaik Desa Noemeto, TTS Siap Bertarung di Pilkades serentak
Alfred Baun, ketua Araksi pada kesempatan tersebut kepada asisten I, mengungkapkan produk hukum yang mengatur pelaksanaan pilkades TTS baik perda maupun perbup memang bermasalah.
Menurut Alfred Perda dan Perbup tidak mampu menjawab permasalahan yang ada.
"Undang-undang harus menjadi penopang sebuah masalah, sehingga ketika terjadi masalah undang-undang tersebut menjadi rujukan penyelesaian masalah. Ini perda dengan perbup tidak dapat menjawabi masalah keluarkan lagi SK bupati," ungkapnya kesal.