Berita NTT Hari Ini

Kemampuan Keuangan Daerah di NTT  Tahun 2021 Kategori Rendah

Penyempurnaan sistem Pemungutan dan Data Base Kendaraan Bermotor dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan bermotor  dari unit baru maupun lama

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD NTT bersama Pemprov dalam agenda pandangan akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD NTT tahun 2021, Senin 20 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT, memberikan kategori rasio kemampuan keuangan daerah provinsi NTT dengan kategori Rendah di angka 27,97 persen.

Sebagai bahan banding, dalam I khtisar Hasil Pemeriksaan Daerah, BPK RI Perwakilan NTT menampilkan rasio pertumbuhan PAD tahun 2020 minus 7,34 persen, dan ratio efektivitas PAD tahun 2020 kurang efektif.

Informasi demikian, disampaikan Fraksi PDIP dalam pandangan akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi NTT tahun 2021 pada sidang paripurna III DPRD NTT, Senin 20 Juni 2022.

Terhadap situasi keuangan daerah, Fraksi PDIP sepaham dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi NTT akan pentingnya empat hal, yaitu analisis pemetaan potensi PAD baik subyek maupun obyek meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan dari Aset Daerah Yang Dipisahkan, dan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Baca juga: DPRD NTT Apresiasi Upaya KADIN Lepas Ekspor Perdana Produk UMKM Ke Timor Leste

"Penyempurnaan sistem Pemungutan dan Data Base Kendaraan Bermotor dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan bermotor  dari unit baru maupun lama dengan potensi pendapatan Rp208 miliar lebih," kata juru bicara Fraksi PDIP, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos.

Fraksi PDIP mengingatkan Pemerintah bahwa penggunaan APBD sebagai pihak eksekutif, harus memperhatrikan prinsip kehati-kehatian sesuai amanat amanat pasal 161 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Amanat dalam ketentuan itu berbunyi “pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahaan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahaan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perinahaan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah”.

"Untuk ini, pemerintah harus berhati kriteri-kriteria mendasar dan aspek kunci tentang makna dari kondisi mendesak," tegasnya.

Baca juga: DPRD NTT Sambut Gembira dan Siap Dukung Pembangunan Jembatan Palmerah

Menanggapi sejumlah catatan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, semua catatan itu adalah hal bagus. Pihaknya akan melihat dan merubah berbagai catatan ataupun rekomendasi yang disampaikan dewan itu.

Gubernur Viktor menegaskan, penyampaian DPRD merupakan bagian positif. DPRD punya kewajiban untuk mengkoreksi. Pemprov, kata Viktor, akan melakukan analisis untuk menjalankannya. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved