Berita Belu Hari Ini
Masuk Secara Ilegal, Sembilan WNI Dipulangkan Imigrasi Timor Leste
para WNI yang beralamat di Sukaerlaran, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu itu masuk wilayah Timor Leste secara ilegal
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Sebanyak sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan Petugas Imigrasi Timor Leste karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masa berlaku saat masuk Timor Leste.
Pasalnya, para WNI yang beralamat di Sukaerlaran, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu itu masuk wilayah Timor Leste secara ilegal.
Serah terima pemulangan sembilan warga tersebut dilakukan di PLBN Motaain, Minggu 19 Juni 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Atambua, K A. Halim kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Baca juga: Bea Cukai Atambua Gagalkan Ekspor Ilegal Kayu Gergajian Senilai Rp 429 Juta
Menurut Halim, pemulangan sembilan orang Warga Negara Indonesia dilakukan melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste.
Mereka diterima oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal, kemudian diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina.
WNI yang dipulangkan yaitu, Antonio Pires, Emilia Sese, Fidelia Pires, Abelina Pires, Madalena P. Gusmao, Victor Pires, Reonijio Pires Elias Pires, Delfina Pires.
Setelah diwawancara singkat, tambah Halim, kesembilan WNI mengaku masuk wilayah Timor Leste melalui pantai Atapupu dengan menyewa perahu nelayan. Mereka menuju Distrik Atabae, Timor Leste Jumat, 17 Juni 2022 pukul 19.00 WITA.
Baca juga: 22 Orang PMI Ilegal Asal NTT Diduga Kuat Sudah Masuk Ke Malaysia Lewat Jalan Tikus
Tujuan mereka ke Timor Leste adalah untuk melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari meninggalnya saudara dan nenek dari WNI tersebut di Timor Leste.
WNI tersebut melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera acara adat tersebut.
Menurut Halim, petugas Imigrasi telah memperingatkan kepada sembilan orang WNI tersebut agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain. (jen)
imigrasi
WNI
TPI PLBN Motaain
Distrik Atabae
Timor Leste
Ilegal
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Edi Hayong
Notaris dan PPAT Wilayah Timor Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moril Buat Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Hilang Kendali, Pengemudi Sepeda Motor di Belu Terjun Bebas ke Kali Hingga Tewas |
![]() |
---|
Korban Penikaman di Belu Minta Pelaku Oknum Brimob Diproses Hukum |
![]() |
---|
175 Kadet Mahasiswa Unhan RI Angkatan Kedua Ikut Pendidikan Dasar Militer |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Wartawan RRI Atambua |
![]() |
---|