Berita Belu Hari Ini

Bea Cukai Atambua Gagalkan Ekspor Ilegal Kayu Gergajian Senilai Rp 429 Juta

Penggagalan tersebut terjadi Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 00.15 WITA ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai BC 7002 melakukan Patroli Laut Terpadu.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: maria anitoda
POS KUPANG. COM/HUMAS BEA CUKAI
Kapal KLM. Hidup Baru yang membawa kayu gergajian tanpa dilindungi dokumen pemberitahuan pabean diamankan Bea Cukai Atambua Jumat, 8 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, ATAMBUA- Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan ekspor ilegal kayu gergajian sebanyak 1.474 batang atau setara 94,55 m3 dengan perkiraan nilai Rp 429 juta lebih.

Penggagalan tersebut terjadi Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 00.15 WITA ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai BC 7002 melakukan Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea. 

Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana mengatakan hal itu dalam press release yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 15 Juni 2022.

Made menjelaskan, upaya penggagalan tersebut bermula dari Informasi intelijen mengenai Kapal Kayu yang diduga mengangkut kayu gergajian dengan tujuan ekspor tanpa adanya dokumen pemberitahuan pabean. 

Baca juga: Bupati Belu: Semua Elemen Dukung Tahapan Pemilu 2024

Dari informasi tersebut tim melakukan patroli dan tepatnya di sekitar perairan Selat Ombai, tim patroli menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan.

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih setengah jam dan kedapatan kapal KLM. Hidup Baru GT 30 No.1038 Mp membawa kayu gergajian tanpa dilengkapi dokumen ekspor. 

Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar dengan Nomor Y52/UPP.11/221/III/2022 dan Surat Angkutan Kayu Rakyat Hasil Hutan kayu Budidaya menunjukkan, barang tersebut berasal dari Pelabuhan Ngapa’ea dengan tujuan akhir Pelabuhan Tenau Kupang bukan Timor Leste.

Jumlah kayu 1.474 batang atau setara 94,55 m3 dengan perkiraan nilai Rp 429.480.000.

Baca juga: Hampir 99 Persen Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Atambua adalah di Belu

Setelah memastikan sarana pengangkut dan muatan kapal tersebut tidak dilindungi dengan dokumen kepabeanan, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti beserta ABK ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah melalui proses penyidikan, ditetapkan saudara MA, laki-laki, umur 46 tahun sebagai tersangka karena melanggar pasal 102A huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu: “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000, (lima miliar rupiah)”.

Menurut Made, penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Belu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (jen)

Berita Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved