Berita NTT Hari Ini
Sasar Golongan Mampu Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Juli Mendatang
Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas.
Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Hal ini disampaikan Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat, 17 Juni 2022.
Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai golongan mampu.
Baca juga: Ini Jumlah Hadiah Bagi Juara Open Turnamen Bupati Cup Mabar 2022
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan, yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.
Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen inimengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomat
Baca juga: Tiwu Ldapha Ldhero, Surga Tersembunyi di Wilayah Perbatasan Ende-Nagekeo
"Artinya apa untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," terang Rida.
Faktor Penyesuaian Tarif Listrik Rida menjelaskan, penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme
yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan.
Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.
Mekanisme penerapan tarif adjustment, disampaikan Rida, ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tarif adjustment tersebut.
Baca juga: KPU NTT Jadwalkan Pertemuan Bersama Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Parpol Baru
Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor. Antara lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.
"Selain 4 faktor tadi, terutama untuk IPC (Indonesian Crude Price) yang banyak berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang menjadi dasar perhitungan tarif adjustment yang berlaku di PLN dan masih banyak lagi faktor lainnya seperti pemulihan Covid-19 dan lain-lain," ungkapnya.
Sasar 2,5 Juta Pelanggan Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril
mengatakan jangkauan layanan PLN mencakup seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jumlah pelanggan aktif saat ini mencapai 82,2 juta.
Baca juga: Genjot Momentum Pertumbuhan, Bank Mandiri Injak Gas Penyaluran KUR
Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA sampai 5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta. Sementara pelanggan golongan R3 di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan.
"Jadi kalau di total, hanya ada 2,5 juta yang terkena kenaikan tarif adjustment
pada golongan rumah tangga.
Bandingkan dari pelanggan rumah tangga yang lebih dari 75 juta. Itu sedikit sekali yang berpengaruh," kata Bob dalam dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum0at 17 Juni 22).
Dari total tersebut, kata Bob, mayoritas merupakan pelanggan kategori rumah tangga dengan beragam golongan. Mulai dari R1 hingga R3. Adapun R1 dibagi menjadi pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.
Baca juga: KPU Kota Kupang Beri Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula
"Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu disetup oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu," bebernya.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.
"Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN," tutupnya. (*)