Berita NTT Hari Ini

Sasar Golongan Mampu Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Juli Mendatang

Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HO
Diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat, 17 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III  2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas.

Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas.

Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Hal ini disampaikan Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat, 17 Juni 2022.

Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai golongan mampu.

Baca juga: Ini Jumlah Hadiah Bagi Juara Open Turnamen Bupati Cup Mabar 2022

"Jadi kita fokus untuk 5 golongan, yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.

Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.

Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.

Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen inimengatur tentang penyesuaian tarif  listrik secara otomat

Baca juga: Tiwu Ldapha Ldhero, Surga Tersembunyi di Wilayah Perbatasan Ende-Nagekeo

"Artinya apa untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," terang Rida.

Faktor Penyesuaian Tarif Listrik Rida menjelaskan, penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme
yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan.

Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

Mekanisme penerapan tarif adjustment, disampaikan Rida, ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tarif adjustment tersebut.

Baca juga: KPU NTT Jadwalkan Pertemuan Bersama Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Parpol Baru

Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor. Antara lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved