Berita Nagekeo Hari Ini
Komite II DPD RI Advokasi Konflik Antara Masyarakat Adat dengan PT Lisindo Sentosa
Kabupaten Nagekeo memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komite II DPD RI yang telah melakukan advokasi masalah tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Rabu 15 Juni 2022.
Kunker kali ini dilaksanakan atas aspirasi dan pengaduan masyarakat adat di Desa Lokosambi, Kabupaten Nagekeo melawan PT. Lisindo Sentosa terkait masalah tanah ulayat.
Selain atas permintaan dari masyarakat adat, kunker kali ini dilaksanakan pada masa sidang V, Tahun sidang 2021-2022 DPD RI.
Setibanya di Kabupaten Nagekeo, rombongan kunker advokasi Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Senator Dr. Ir. Abdullah Puteh langsung menuju ke Kantor Bupati Nagekeo dan diterima Wakil Bupati, Marianus Waja dan Sekretaris Daerah Lukas Mere.
Baca juga: SMPN 8 Kota Kupang Tunggu Juknis PPDB
Selanjutnya, mereka langsung melaksanakan pertemuan dan diskusi bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo, masyarakat adat, PT Lisindo Sentosa, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Badan Pertanahan Negara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja menegaskan bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo berkomitmen membangun dan membantu masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan.
Karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komite II DPD RI yang telah melakukan advokasi masalah tersebut.
Pada saat itu, Wakil Bupati juga menitipkan aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Nagekeo yang menginginkan adanya bandar udara sendiri dan pelabuhan laut yang representatif.
Baca juga: Jasa Raharja Santuni Laka Maut di Rinhat Malaka
Sementara itu, Dr. Abdullah Puteh selaku Wakil Ketua Komite II DPD RI yang juga sebagai ketua rombongan kunker advokasi tersebut menegaskan, DPD RI yang lahir dari amandemen ketiga UUD 45, selalu berupaya hadir untuk membawa solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Kedatangan dalam kunker kali ini berusaha memediasi masyarakat adat dengan PT Lisindo untuk menemukan solusi secara kekeluargaan. Itu sesuai dengan fungsi dan amanat DPD RI untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah.
Pertemuan dalam nuansa kekeluargaan tersebut dipandu langsung oleh senator mudah asal provinsi NTT, Angelius Wake Kako. Ia menegaskan, posisinya dalam kunker itu hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sebab pesan sponsornya nyata dan jelas karena mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat NTT sehingga apapun aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikannya.
Namun, dalam pertemuan ini ia berusaha sedapat mungkin untuk menemukan kata sepakat secara kekeluargaan agar solusi yang tepat dan komprehensif dapat ditemukan dalam pertemuan tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa, Kementerian LHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah Menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tertanggal 9 Juni 2022 atau tepat seminggu sebelum pertemuan tersebut dilaksanakan.
Baca juga: Siswa SMP Angkasa Kupang Dibiasakan Untuk Mencintai Dunia Dirgantara
Bupati Nagekeo Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Bupati Nagekeo Serahkan Bantuan Hewan Kurban kepada 12 Mushollah di Kecamatan Aesesa |
![]() |
---|
Forkopimcam Mauponggo Sukses Selesaikan Masalah Dualisme Budaya di Aekutu-Nagekeo |
![]() |
---|
Peringati HUT Bhayangkara ke-76, Polres Nagekeo Ziarah ke Makam Purnawirawan Polri |
![]() |
---|
Nyaris Ambruk, Warga Minta Pemprov NTT Segera Perbaiki Jembatan Pomakeke di Nagekeo |
![]() |
---|