Rabu, 8 April 2026

Berita Malaka Hari Ini

Jasa Raharja Santuni Laka Maut di Rinhat Malaka

setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di wilayah Kabupaten Malaka, untuk selalu berhati-hati dalam berkendara,

Editor: Rosalina Woso
Doc. Tim Jasa Raharja wilayah Kabupaten Malaka.
Jasa Raharja bersama unit Laka Lantas Polres Malaka melakukan olah TKP di Desa Biudukfoho. Gambar diambil pada Rabu 15 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Jasa Raharja Kabupaten Malaka bergerak  cepat terkait laka lantas maut yang terjadi di jalan raya Dusun Leolaran A, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat.

Laka lantas maut tersebut antara tabrakan sepeda motor Honda Revo versus Mobil Light Truck pada Rabu 15 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Dalam peristiwa kecelakan tersebut yang menjadi korban adalah pengendara sepeda motor Honda Revo atas nama, Andronikus Nahak (17) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Penanggung jawab Jasa Raharja wilayah Kabupaten Malaka, Trisno Supriyadi Fanggidae kepada Pos Kupang di Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat 16 Juni 2022 membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Gelar Operasi Patuh Turangga 2022, Polres Malaka Gandeng UPT. Penda NTT

"Dengan cepat, unit Laka Lantas Polres Malaka bersama Jasa Raharja langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mempersiapkan persyaratan administrasi guna proses pemabayaran santunan kepada ahli waris korban," ujarnya.

Dikatakannya, pemberian santunan ini diterima oleh orang tua kandung korban atas nama, Yuliana Luruk Nesi.

"Atas nama keluarga besar Jasa Raharja, saya menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas insiden yang merenggut nyawa korban, semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Trisno saat berada di rumah duka.

Lanjut dia, dalam peristiwa ini korban mendapat jaminan Jasa Raharja. ini berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomor:16/PMK.010.2017, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, yang sudah dicairkan hari ini tanggal 16 Juni 2022 ke rekening ahli waris.

Baca juga: Begini Pesan Ustad Dasad Latif  Saat Halal Bihalal di Sumba Timur

"Kami menghimbau kepada setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di wilayah Kabupaten Malaka, untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, menaati peraturan lalu lintas, dan ingat keluarga kita menanti di rumah," katanya.

Menurut Trisno, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud hadirnya negara bagi korban alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*)

Berita Malaka Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved